Simalungun ,Metro One News.com
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial Jhon Fredi Purba (30), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor dan sempat buron selama sekitar tiga bulan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba di Simalungun, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (24/9) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas terduga pelaku,” katanya.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (11/6) sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu korban JENRI MESRADON PURBA (39), warga Dalig Raya, Kecamatan Raya, meninggalkan rumah menggunakan mobil pikap untuk mengambil tuak.
Sepeda motor Suzuki Spin dengan nomor polisi BK 5788 TX milik korban ditinggalkan di ruang tamu dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Sementara itu, pintu belakang rumah dalam keadaan tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig melihat seorang pria mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah tiba di rumah, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Raya pada hari yang sama.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah melalui proses penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No. 3301605 B serta satu buah STNK dengan nomor polisi yang sama.
Menurut polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi masih terpasang serta memastikan pintu rumah terkunci ketika ditinggalkan.











