Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran Kandas di MK, Ini Alasan Majelis Hakim

Uncategorized40 Dilihat

 

 

Metro One News, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, MK mengabulkan eksepsi pihak termohon terkait kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Para pemohon yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah perseorangan, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang memenuhi ketentuan hukum acara di MK untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sebagaimana yang diharapkan para pemohon.

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan:

“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Putusan ini membuat gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran kandas secara hukum acara, terutama pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Menariknya, dalam catatan pertimbangan persidangan, MK juga menyinggung persoalan bukti mengenai riwayat pengunduhan atau penyetaraan ijazah setingkat SLTA/SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka dari luar negeri.

Berdasarkan pertimbangan dan bukti yang dibahas dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat dokumen atau bukti konkret mengenai riwayat pengunduhan/penyetaraan ijazah tersebut.

Namun demikian, persoalan tersebut bukan menjadi dasar utama gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Secara legal-formal, perkara telah kandas pada persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Putusan MK tersebut sekaligus menegaskan bahwa sebelum pokok perkara diperiksa lebih jauh, pemohon harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran belum berujung pada penilaian pokok perkara oleh MK karena permohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan aspek legal standing. (Syahdan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan