MEDAN | Metroonenews.com – Aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir dengan penangkapan seorang pria yang diduga menjadi kurir narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga berasal dari Aceh dan hendak dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
Untuk menghentikan mobil yang terus melaju saat dikejar, petugas bahkan harus menabrakkan kendaraan ke mobil yang ditumpangi terduga pelaku. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan AM (31) beserta 24 bungkus sabu dengan berat total sekitar 24 kilogram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya ditangani Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Informasi mengenai rencana pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang diterima petugas. Pengiriman tersebut diduga menggunakan sebuah mobil yang melintasi perbatasan Aceh–Sumatera Utara.
Polisi kemudian melakukan pengintaian di wilayah Kabupaten Langkat. Setelah sekitar lima jam memantau pergerakan kendaraan, petugas mendeteksi mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika.
Mobil tersebut melaju kencang ketika memasuki wilayah Sumatera Utara. Petugas yang melakukan pembuntutan kemudian mengejar kendaraan itu hingga akhirnya terpaksa menabraknya untuk menghentikan pelarian.
“Saat pembuntuan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli, Rabu (14/10/2026).
Sabu Disembunyikan di Jok Modifikasi hingga Dasbor
Setelah mobil berhenti, petugas mengamankan AM, pria berusia 31 tahun yang disebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Rafli, terduga pelaku sempat menolak turun dari kendaraan hingga petugas harus mengeluarkannya secara paksa. AM juga sempat membantah membawa narkotika.
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa bagian mobil. Lokasinya meliputi lantai belakang kendaraan, jok yang telah dimodifikasi, hingga bagian dasbor.
“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu yang beratnya mencapai 24 ribu gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” kata Rafli.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam pengembangan perkara narkotika itu.
Tergiur Upah Rp360 Juta
Dari hasil pemeriksaan, AM diduga bukan pertama kali membawa narkotika dari Aceh ke daerah lain. Rafli menyebut, terduga pelaku sebelumnya pernah membawa narkotika menuju Batam dengan modus serupa.
Dalam pengiriman kali ini, AM disebut dijanjikan upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan.
Jika seluruh muatan seberat 24 kilogram itu berhasil sampai ke Palembang, terduga pelaku dijanjikan imbalan mencapai Rp360 juta.
“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.
Besarnya imbalan yang dijanjikan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang membuat AM bersedia mengangkut puluhan kilogram sabu itu.
Pemasok dan Pengendali Diburu
Polisi tidak berhenti pada penangkapan terduga kurir. Satresnarkoba Polrestabes Medan kini masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok dan pihak yang diduga mengendalikan pengiriman tersebut.
Rafli menyatakan, identitas pihak yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Ia menegaskan, polisi akan terus memburu pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkasnya.
Pengembangan kasus diharapkan dapat mengungkap jaringan yang diduga mengatur pengiriman sabu lintas provinsi tersebut.











