Curi Motor dan Uang Rp10 Juta, Pria 33 Tahun Dibekuk Polisi di Hamparan Perak

Hukum, Kriminal, Medan94 Dilihat

MEDAN – Metroonenews.com

Polisi menangkap M alias T (33), pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp10 juta di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.

Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, pada Sabtu (26/9/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat itu, korban Ariska (35) sedang berada di luar kota. Korban kemudian mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.

Keluarga korban yang melakukan pengecekan mendapati rumah sudah dalam keadaan berantakan. Satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah dan uang tunai Rp10 juta juga raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta dan melaporkannya kepada polisi.

“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” kata Kompol Chandra, Minggu (27/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak bergerak ke Dusun III, Desa Klambir.

Petugas kemudian mengamankan M alias T dan membawanya ke Polsek Hamparan Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu buah jaket sweater warna kuning yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut,” ujarnya.

M alias T kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan