MEDAN – Metro One News.Com
Seorang pria berinisial TS (32) diamankan polisi setelah dilaporkan diduga menganiaya seorang perempuan berinisial MM (49) menggunakan becak motor (betor) di kawasan Jalan Ringroad, Pasar III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 13 September 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Dalam laporan polisi Nomor LP/B/1405/IX/2026/SPKT/Polsek Sunggal, korban mengaku mengalami luka pada tubuh, kaki kiri terkilir dan kepala terasa sakit.
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di tempat usahanya. Kemudian seorang pria yang tidak dikenalnya datang mengendarai betor dan memarkirkan kendaraannya di samping tempat usaha.
Pria tersebut diduga kemudian memotret dan merekam tempat usaha korban menggunakan telepon seluler. Korban yang merasa keberatan lalu menghampiri dan menanyakan alasan pria tersebut mengambil gambar.
Menurut keterangan korban dalam laporan, pria tersebut menjawab, “Suka-suka aku lah,” sambil menghidupkan betornya.
Setelah itu, pria tersebut diduga mengarahkan betornya hingga korban terdorong dan terseret. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Menindaklanjuti laporan, Tim Sus Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan.
Pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 22.10 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. TS kemudian diamankan bersama barang bukti berupa satu unit betor Supra X 125, satu baju merek Nike warna biru dan satu KTP.
Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian sebagaimana dilaporkan korban.
















