MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran bergerak cepat memberantas aksi pencurian. Dalam kurun waktu 24 jam, polisi mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan 29 tersangka.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 28 September 2026 sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan puluhan kasus tersebut berhasil diungkap melalui kegiatan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres.
“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry, Selasa (29/9/2026).
Tak hanya memburu pelaku, polisi juga memperkuat patroli di sejumlah wilayah yang dianggap rawan. Kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah aksi Curat, Curas, hingga Curanmor.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” jelasnya.
Dari sejumlah pengungkapan itu, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya satu unit truk, satu mobil, satu sepeda motor, empat handphone, tas, pakaian, sejumlah peralatan, serta uang tunai Rp5.069.000.
Ferry menegaskan jajaran Polda Sumut akan terus meningkatkan penindakan hukum dan patroli untuk mengantisipasi tindak kriminalitas.
Masyarakat juga diminta ikut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkas Ferry.











