Gegara Lirik Lagu, Cekcok Berujung Penembakan! Pria di Simalungun Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin

SIMALUNGUN – Metroonenews.com– Perselisihan yang dipicu persoalan lirik lagu berakhir dengan aksi penembakan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Seorang pria berinisial JA (42) diduga menembak tetangganya, DRS, menggunakan senapan angin hingga mengenai bagian dada korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sagala Dolok, Nagori Marihat Raja, Kecamatan Dolok Panribuan, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Dolok Panribuan, Ipda Sugeng Suratman, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku sedang minum tuak bersama sejumlah orang lainnya.
Awalnya, situasi berlangsung biasa.

Namun, suasana berubah panas ketika korban bernyanyi bersama teman-temannya. Lirik lagu yang dinyanyikan DRS dianggap kurang sopan oleh JA hingga memicu teguran dan pertengkaran.

“Lirik lagu yang disampaikan korban dianggap kurang sopan oleh JA,” kata Sugeng, Minggu (11/10/2026).

Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi perkelahian. Orang-orang yang berada di lokasi sempat melerai keduanya sehingga pertikaian awal berhasil dihentikan.

Namun, persoalan ternyata belum selesai. Saat korban dan JA pulang menuju rumah masing-masing, keduanya kembali terlibat perselisihan.

Rekan-rekan mereka kembali turun tangan untuk memisahkan keduanya.

Datangi Rumah, Berujung Tembakan
Ketegangan kembali memuncak setelah JA tiba di rumahnya. Korban disebut mendatangi rumah tersebut sambil menggedor pintu dan menantang JA berkelahi.

Dalam kondisi emosi, JA kemudian mengambil senapan angin miliknya dan menembak ke arah korban. Tembakan itu mengenai bagian dada DRS.

“JA mengakui bahwa dia tidak membidik dengan teliti, hanya menembak ke arah DRS,” ungkap Sugeng.

Usai kejadian, JA melarikan diri ke kampung tempat tinggal orang tuanya. Sementara itu, korban segera dievakuasi warga ke Puskesmas Tiga Runggu untuk mendapatkan pertolongan medis.

Karena luka yang dialami cukup serius, DRS kemudian dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar, untuk menjalani penanganan lebih lanjut.

Polisi Amankan Senapan Angin
Istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dolok Panribuan pada keesokan harinya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap JA di kediamannya pada Rabu (8/10/2026) malam.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan senapan angin yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Sugeng menyebut JA mengakui telah melakukan penembakan tersebut dan menyatakan bahwa aksinya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena perselisihan yang bermula dari persoalan sederhana berakhir dengan kekerasan yang menyebabkan seseorang mengalami luka serius.

Polisi belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kondisi terakhir korban maupun pasal yang disangkakan terhadap JA.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan