Medan – MetroOneNews.com
warga lingkungan 5, kelurahan sekip, kecamatan medan petisah, kota medan, dibuat geram. jalan darurat yang menjadi akses evakuasi dan kepentingan bersama, secara sepihak diubah menjadi dapur pribadi permanen untuk cuci piring dan diletakkan wastafel.
ironisnya, pembangunan itu dilakukan tanpa musyawarah, tanpa konfirmasi, dan tanpa izin dari warga sekitar.
“main bangun aja. kami warga sekitar tidak pernah diajak musyawarah. tiba-tiba sudah disemen, sudah dikeramik. ini jalan darurat, bukan tanah pribadi,” tegas salah seorang warga kepada wartawan,sabtu(19/09/2026).
dari semen biasa jadi keramik biru – ada bukti cctv
warga mengantongi bukti rekaman cctv yang tidak terbantahkan:
• 04 juni 2026: jalan masih berupa semen biasa, fungsi sebagai jalan darurat masih normal.
• 08 juli 2026: jalan sudah berubah total. disemen permanen, dipasang keramik biru, dan di atasnya sudah ada aktivitas cuci piring dengan wastafel pribadi.
• 16 september 2026: hingga hari ini, bangunan liar itu masih terus dipakai untuk kepentingan pribadi.
bukan hanya itu,lebih parah lagi, septic tank milik tetangga yang berada di jalur itu ikut ditutup dan disemen mati. padahal itu adalah akses vital untuk penyedotan dan perawatan.
“kalau septic tank itu mampet atau penuh, limbahnya meluber ke rumah kami. ini sudah merugikan, bukan lagi soal kenyamanan,” tambah warga lain.
sudah dimediasi kepling, tapi ngeyel tidak dibongkar
kasus ini sebenarnya sudah sampai ke kepling,namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pembongkaran dan belum ada pengembalian fungsi jalan darurat seperti semula.
pelanggaran fasum
secara kategori, perbuatan ini masuk kategori penyerobotan fasilitas umum.jalan darurat adalah fasilitas umum (fasum) yang dilindungi undang-undang. fungsinya untuk evakuasi kebakaran, akses ambulans, dan kepentingan bersama. bukan untuk meletakkan wastafel pribadi.
dasar hukumnya jelas:
1. uu no. 1 tahun 2011 tentang perumahan & permukiman dan pp no. 34 tahun 2006 tentang jalan: jalan lingkungan tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi dan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
2. perda kota medan tentang bangunan gedung: setiap bangunan di atas ruang milik jalan wajib memiliki pbg/imb. dapur di atas jalan darurat jelas tidak berizin dan termasuk bangunan liar yang wajib dibongkar satpol pp.
3. kuhp pasal 385 dan pasal 406: menyerobot tanah dan merusak/menutup akses milik orang lain (septic tank) diancam pidana penjara.
4. pasal 1365 kuh perdata: setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
warga lingkungan 5 kini menagih janji lurah sekip dan camat medan petisah untuk tidak tutup mata.
“prinsip hidup bertetangga itu simpel. kalau mau pakai bersama silakan, asal tidak mengganggu dan tidak merugikan. tapi ini sudah mengganggu, sudah merugikan, dan tanpa izin. kalau sudah begitu, harus dibongkar,” tegas warga.
warga menuntut dua hal:
1. kembalikan fungsi jalan darurat seperti semula.
2. bongkar semen dan buka kembali septic tank tetangga yang ditutup.
jika jalan darurat saja bisa diklaim sepihak tanpa izin, lalu di mana lagi hak warga?
(EWS)
















