MEDAN – Metro One News.com
Seorang perempuan berusia 65 tahun, Suliwaty, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengadukan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek penimbunan lahan yang disebut merugikan dirinya sekitar Rp2 miliar.
Suliwaty mengaku telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Sumatera Utara sejak September 2023. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Perkara itu bermula pada Agustus 2022. Saat itu, Suliwaty mendapat pekerjaan penimbunan lahan persawahan seluas sekitar empat hektare di kawasan Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Menurut Suliwaty, BDPS bersama DAB kemudian menawarkan diri untuk mengerjakan proyek tersebut. Ia mengaku baru mengetahui bahwa BDPS merupakan anggota TNI AU setelah proses kerja sama berjalan.

Suliwaty mengatakan pembayaran dilakukan secara bertahap. Total uang yang menurut pengakuannya telah dibayarkan mencapai sekitar Rp1,6 miliar, dengan pembayaran antara lain Rp300 juta dan beberapa kali Rp250 juta.
Namun, pekerjaan tersebut disebut tidak diselesaikan. Suliwaty menyebut masih terdapat sekitar satu hektare lahan yang belum ditimbun.
“Di tengah perjalanan, pekerjaan itu mereka tinggalkan, uangnya sudah mereka raup semuanya. Terhadap si BDPS, itu ada peninggalan pekerjaan satu hektare lebih kurang,” ujar Suliwaty saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (25/9/2026).
Suliwaty kemudian melaporkan DAB ke Polda Sumut pada 29 September 2023. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1163/IX/2023/SPKT Polda Sumatera Utara terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.
Pada September 2026, Suliwaty juga melaporkan BDPS ke Polisi Militer Pangkalan TNI AU Soewondo. Laporan tersebut diterima dengan tanda penerimaan laporan nomor Pom-444/02/IX/2026/Satpom Swo tertanggal 10 September 2026.
Suliwaty menyebut nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp2,05 miliar. Sementara total uang yang telah dikeluarkannya, menurut pengakuannya, mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp2 miliar karena pekerjaan belum selesai dan dirinya harus kembali mengeluarkan biaya untuk penyelesaian proyek.
“Saya mohon keadilan. Saya tidak tahu mengadu sama siapa lagi,” kata Suliwaty.

Polda Sumut Akan Periksa Perkembangan Laporan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan laporan tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Saya cek dulu ya ke Krimum. Itukan laporan sudah lama, saya cek dulu,” ujar Ferry.
Sementara itu, Kepala Penerangan Pangkalan TNI AU Soewondo Lettu Lucky Pratama belum memberikan keterangan ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh klarifikasi dari BDPS maupun DAB terkait dugaan yang disampaikan Suliwaty.
Pemberitaan ini menggunakan keterangan dari pihak pelapor. Status dan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai proses yang berlaku.

















