INJAK-INJAK WIBAWA NEGARA, Disegel 2 Kali, Bangunan Ilegal di Suasa Raya Medan Tetap Bandel

Berita256 Dilihat

MEDAN – MetroOneNews.com

Wibawa Pemerintah Kota Medan benar-benar diinjak-injak. Sebuah bangunan ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Suasa Raya Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, terbukti kebal hukum dan terang-terangan menantang negara.

Fakta memalukan itu terungkap pada Kamis (17/09/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat garis segel dan papan segel negara masih menempel jelas, 4 orang pekerja terlihat santai beraktivitas di dalam bangunan.

Padahal bangunan ini sudah DUA KALI disegel resmi.

Segel pertama dipasang pada 8 September 2026, namun ditemukan dalam kondisi TERPUTUS / DIRUSAK. Bukannya menghentikan pekerjaan, para pekerja tetap mengangkut pasir dan memasang instalasi listrik.

Tak terima segel dirusak, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, Kabid Perkim, Trantib Kelurahan Mabar Hilir, Babinsa, dan Kepala Lingkungan 5 turun langsung pada Senin (14/09/2026) dan melakukan SEGEL ULANG.

Nyatanya, segel ulang itu pun kembali DITROBOS.

“Sejak disegel mereka beraktivitas lagi. Kurang lebih 4 orang. Segel melekat tapi ditrobos mereka. Tukang lagi ambil papan bekas dari luar,” ungkap seorang warga yang merekam dari jarak 30 meter karena takut diintimidasi.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran Perda, ini sudah masuk TINDAK PIDANA. Merusak dan menerobos segel pejabat yang berwenang jelas melanggar Pasal 232 KUHP dengan ancaman pidana kurungan. Segel negara hanya boleh dibuka secara resmi oleh petugas Satpol PP dan Perkim Kecamatan, bukan oleh pekerja bangunan.

Hingga hari ini, di lokasi tidak ditemukan satu pun plang PBG terpasang. Informasi yang dihimpun, pemilik bangunan sudah 3 kali disurati namun memilih bungkam dan tetap ngeyel melanjutkan pembangunan.

Pertanyaannya kini, sekuat apa bekingan di balik bangunan di Pasar 4 ini? Berani merusak segel negara dua kali dan tetap beroperasi di siang bolong?

Warga Mabar Hilir mendesak Wali Kota Medan dan Kasatpol PP Kota Medan agar tidak hanya bermain segel-segelan formalitas.

“Jangan cuma tempel stiker. Ini sudah pidana. Tangkap dan proses hukum pemiliknya. Kalau dibiarkan, semua orang akan merusak segel negara dan ketawa-tawa,” tegas warga dengan geram.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Trantib dan Kasi Pembangunan Kecamatan Medan Deli masih bungkam.

(EWS)

banner 336x280