Kasus Dugaan “Tangkap Lepas” di Polres Palas Kembali Disorot, Bandar Sabu Diduga Lolos Lewat Rehabilitasi

Kriminal95 Dilihat

PADANG LAWAS –MetroOneNews.com

Penanganan perkara narkotika oleh Satres Narkoba Polres Padang Lawas yang dipimpin AKP M. Taufik Siregar, S.H., menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pemasok narkotika jenis sabu.

Dugaan tersebut mencuat setelah terduga berinisial IRF Hrp dikabarkan menjalani rehabilitasi, yang menurut informasi diperoleh media diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Perkara ini berawal pada Senin, 6 Juli 2026, saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah di Desa Gunung Manaon. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang, yakni SP (31), ARS (26), IB Nst (23), JLD Hrp (30), dan MWD Nst (46).

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 1,10 gram, satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), kaca pireks, dan mancis.

Berdasarkan keterangan kelima terduga, barang haram tersebut diduga diperoleh dari IRF Hrp. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IRF Hrp di kediamannya di Desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas.

Namun, beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu, 11 Juli 2026, media memperoleh informasi bahwa IRF Hrp telah dikirim ke Kota Pinang untuk menjalani rehabilitasi. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan karena diduga tidak didahului proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi pada prinsipnya diperuntukkan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, sedangkan pihak yang diduga berperan sebagai pengedar atau pemasok tetap diproses sesuai ketentuan pidana. Penentuan rehabilitasi juga harus melalui mekanisme asesmen yang ditetapkan.

Selain itu, media juga memperoleh informasi bahwa seorang terduga lain berinisial MN, yang sebelumnya sempat diamankan, kini telah kembali bebas. Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian.

Munculnya sejumlah informasi tersebut memicu dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas. Sejumlah warga meminta agar Polda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas AKP M. Taufik Siregar, S.H. maupun pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan