MEDAN – MetroOneNews.com
Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencuat di lingkungan kepolisian. Seorang korban penganiayaan berinisial KN (41) bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Baru ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Senin (8/6/2026).
Laporan tersebut diajukan karena penanganan kasus yang dialami korban dinilai tidak profesional dan menimbulkan tanda tanya besar.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, S.H., didampingi Bayu Subronto, S.H., dan Arief Cahyadi, S.H., menyebut pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara.
“Kami membuat laporan ke Propam karena penanganan kasus penganiayaan terhadap klien kami terkesan dipermainkan oleh penyidik dan Kanit Polsek Medan Baru. Padahal saksi dan bukti visum sudah jelas,” ujar Dongan Nauli.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 9 Mei 2026 di kawasan Jalan Cempaka Gang Tarigan, Lingkungan IV, Medan Polonia. Korban mengalami luka pada bagian pelipis kanan dan kiri serta tengkuk akibat serangan yang diduga menggunakan senjata tajam.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan polisi STTLP/B/444/V/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Namun, pihak kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai harapan. Mereka bahkan mempertanyakan informasi bahwa terduga pelaku disebut telah dilepaskan beberapa jam setelah diamankan.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik kepada korban dengan alasan untuk mempercepat proses penangkapan dan penahanan pelaku.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban yang merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya akhirnya meminjam uang dan menyerahkannya kepada oknum penyidik yang disebut berinisial Bripka SR.
Atas dasar itu, pihak korban meminta Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Medan Baru, Kanit Reskrim, serta penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami berharap Propam bertindak profesional dan transparan.
” Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dongan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Baru maupun terkait laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tanggapan masyarakat yang menantikan hasil pemeriksaan internal dari Propam Polda Sumut.
Tim
















