TAPANULI SELATAN – MetroOneNews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat sekitar lima kilogram di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola, Minggu (26/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H., M.H., mengamankan dua orang, yakni seorang pria berinisial AN (37) dan seorang perempuan berinisial S (30), di sekitar pondok perkebunan milik warga.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Philip Antonio Purba mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Kecamatan Batang Angkola.
“Dari AN dan S, petugas menemukan lima bal yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 5.000 gram di belakang pondok kebun tersebut,” ujar AKP Philip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga diduga menguasai ganja tersebut untuk diserahkan kepada calon pembeli.
AKP Philip menjelaskan, kedua orang yang diamankan mengaku membeli ganja tersebut di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, dengan harga Rp700 ribu per kilogram pada hari yang sama.
Barang itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial P, sementara calon penerimanya berinisial T.
“Terhadap kedua nama tersebut masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Menurut AKP Philip, pengungkapan ini menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mengungkap mata rantai peredaran ganja, mulai dari asal barang hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Saat ini kami terus mengembangkan perkara untuk menelusuri pemasok, calon penerima, dan pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat upaya penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika sekecil apa pun di wilayah hukum Polres Tapsel. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Philip.
(EWS)














