Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp360 Juta

Uncategorized39 Dilihat

 

Metro One News MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Besitang, Kabupaten Langkat, diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas terpaksa menabrak kendaraan pelaku untuk menghentikan pelariannya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, dalam keterangannya pada Rabu (14/10/2026) pagi, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Pengungkapan bermula ketika petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Lhokseumawe, Aceh, menuju Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan sebuah mobil. Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat.

Setelah sekitar lima jam melakukan pengintaian, petugas mendeteksi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang dicurigai membawa narkotika. Kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sejak memasuki wilayah Sumatera Utara.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan. Namun, kendaraan yang dicurigai tersebut justru semakin kencang melaju sehingga memicu aksi kejar-kejaran di Jalinsum kawasan Besitang.

“Ketika pembuntutan dilakukan, mobil yang kami identifikasi membawa narkoba semakin kencang lajunya. Kami pun kemudian melakukan pengejaran hingga harus menabrak mobil pelaku untuk menghentikan pelariannya,” ungkap Rafli.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Meunasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Saat dihentikan, pelaku sempat enggan turun dari kendaraan dan harus dikeluarkan secara paksa oleh petugas. Pelaku juga sempat membantah membawa narkotika.

Namun, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa bagian kendaraan. Barang bukti tersebut ditemukan di bagian lantai belakang mobil, di dalam jok yang telah dimodifikasi, serta di bagian dashboard.

“Pelaku sudah mengonsep sedemikian rupa. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 24.000 gram atau 24 kilogram, yang disimpan di berbagai tempat tersembunyi,” jelas Rafli.

Tergiur Upah Rp360 Juta

Dari hasil pemeriksaan awal, AM diduga bukan kali pertama terlibat dalam pengiriman narkotika dari Aceh. Sebelumnya, pelaku disebut pernah membawa narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus yang serupa.

Menurut Rafli, pelaku tergiur imbalan besar yang dijanjikan oleh pihak yang memerintahkannya. Untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil dikirim, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta.

Dengan jumlah barang bukti mencapai 24 kilogram, total upah yang dijanjikan kepada pelaku mencapai Rp360 juta apabila seluruh narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan.

“Pelaku sebelumnya pernah membawa narkoba ke Batam. Upah Rp360 juta yang dijanjikan kepadanya membuat pelaku tergiur,” ujar Rafli.

Polisi Buru Pemasok dan Pengendali

Meski berhasil mengamankan kurir beserta barang bukti dalam jumlah besar, pengungkapan kasus ini belum berakhir. Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sekaligus pihak yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika tersebut.

Rafli menyebut identitas pihak yang diduga menjadi pengendali telah diketahui dan saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap, mulai dari kurir hingga bandar dan jaringan pengendali di balik pengiriman barang haram tersebut.

“Untuk bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar Anda. Sesuai tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polisi bersama masyarakat,” pungkas Rafli.

Keberhasilan menggagalkan pengiriman 24 kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika lintas provinsi. Kini, penyidik masih mendalami jaringan yang terlibat guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik pengiriman tersebut. (Syahdan)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan