Saksi akui tanda tangan BAP tanpa di periksa? Tim Hukum Arif Pertanyakan Proses Penyidikan di Persidangan

Berita23 Dilihat

MEDAN – MetroOneNews.com

Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Arif Al Qurniawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/6/2026).

 

Tim hukum terdakwa menyoroti sejumlah kejanggalan yang muncul dari keterangan para saksi di bawah sumpah.

 

Ketua Tim Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan N. Siagian, SH, mengungkapkan adanya perubahan keterangan saksi terkait alat yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

 

Menurutnya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 12 Desember 2025, saksi menerangkan alat yang digunakan adalah besi.

 

Namun dalam pemeriksaan lanjutan pada 26 Februari 2026, keterangan tersebut berubah menjadi celurit.

 

“Perubahan keterangan ini bukan persoalan sepele. Besi dan celurit merupakan dua benda yang berbeda bentuk, karakteristik, serta konsekuensi hukumnya. Karena itu, kontradiksi ini patut diuji secara kritis di persidangan,” ujar Dongan.

 

Tim pembela juga mengungkap fakta lain yang dinilai lebih mengundang tanda tanya. Salah seorang saksi berinisial R di hadapan majelis hakim disebut menyatakan dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik.

 

Saksi tersebut mengaku hanya menandatangani BAP yang menurut keterangannya dibuat berdasarkan penjelasan saksi lain.

 

Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan tim pembela yang mempertanyakan validitas proses pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

 

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi yang hadir di persidangan, tim hukum terdakwa menilai fakta yang terungkap menunjukkan bahwa terdakwa diduga terlebih dahulu mendapat serangan hingga mengalami luka pada bagian kepala dan tangan sebelum akhirnya melakukan perlawanan.

 

“Kami berharap majelis hakim tetap berpegang pada prinsip due process of law, asas praduga tidak bersalah, serta pembuktian yang objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Dongan.

 

Tim hukum menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun menurut mereka, publik juga berhak mengetahui fakta-fakta yang muncul di persidangan agar tidak terbentuk opini yang dapat menyesatkan.

 

Persidangan perkara ini masih terus berlanjut dan seluruh fakta yang terungkap akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

(Pencari Fakta)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan