Seleksi Kepala KUA Deli Serdang Makin Ketat! Kakan Kemenag: Acuan KMA 1644/2025, Perempuan Punya Peluang yang Sama

Berita176 Dilihat

Lubuk Pakam – MetroOneNews.com

Seleksi Calon Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang kini berlangsung dengan standar yang lebih ketat.

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, S.Ag., M.Pd, menegaskan seluruh tahapan seleksi mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

 

Pelaksanaan seleksi yang digelar di Kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman No. 5 Lubuk Pakam, Kamis (16/7/2026), disebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Kepala KUA yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab tantangan pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

 

“KMA 1644 Tahun 2025 membawa perubahan besar. Jabatan Kepala KUA bukan lagi sekadar posisi administratif, tetapi jabatan fungsional yang harus diisi oleh SDM yang benar-benar memiliki kompetensi,” tegas Saripuddin.

 

Ia menjelaskan, setiap peserta wajib melewati tiga tahapan uji kompetensi. Pertama, kompetensi manajerial yang menguji kemampuan memimpin, menyusun program kerja, mengelola anggaran, hingga membangun koordinasi lintas sektor.

 

Kedua, kompetensi sosial yang menilai kemampuan komunikasi, penyelesaian konflik, moderasi beragama, serta pengabdian kepada masyarakat. Ketiga, kompetensi teknis keagamaan, meliputi penguasaan bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, hingga penyuluhan agama Islam.

 

Selain kompetensi, KMA 1644 juga mengatur batas usia calon Kepala KUA, yakni minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar, dengan usia pensiun jabatan 56 tahun.

 

Saripuddin menegaskan, peran Kepala KUA kini jauh lebih luas dibanding sebelumnya. Selain bertugas sebagai penghulu, Kepala KUA juga wajib menjalankan fungsi sebagai penyuluh agama yang aktif memberikan pembinaan, edukasi, serta memperkuat moderasi beragama di tengah masyarakat.

 

Hal menarik lainnya, regulasi terbaru ini juga membuka kesempatan yang sama bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala KUA.

 

“KMA 1644 memberikan peluang bagi perempuan menjadi Kepala KUA Kecamatan selama memenuhi seluruh persyaratan dan kompetensi yang ditetapkan. Di Deli Serdang, kami berkomitmen memberikan kesempatan yang setara tanpa membedakan gender,” tegasnya.

 

Melalui penerapan regulasi baru tersebut, Kemenag Deli Serdang berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya unggul dalam administrasi, tetapi juga mampu menjadi pemimpin pelayanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat.

 

“Kami ingin KUA menjadi rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi seluruh masyarakat Deli Serdang,” pungkas Saripuddin.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan