FGD Sejarah HGU dan Legalitas Tanah Eks HGU, BPN Sumut Bahas Skema Penyelesaian Komprehensif

Nasional, Pemerintah34 Dilihat

MEDAN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Upaya Penyelesaian Secara Komprehensif”, Rabu (7/10/2026).

FGD yang digelar di Aula Adhiguna Kanwil BPN Sumut, Jalan Brigjend Katamso Nomor 45, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, tersebut membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU), khususnya terkait sejarah pemberian hak, legalitas tanah setelah berakhirnya HGU, serta alternatif penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang muncul.

Salah satu narasumber dalam forum tersebut yakni Prof. Dr. H. OK Saidin, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU). Perspektif akademik dan yuridis diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai status dan persoalan hukum yang berkaitan dengan tanah eks HGU.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., bersama jajaran Kanwil BPN Sumut.

Dalam pembahasan, persoalan tanah eks HGU dinilai memiliki dimensi yang kompleks. Permasalahan tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan sejarah pemberian hak, status tanah setelah masa HGU berakhir, serta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat maupun pihak lainnya.

Karena itu, diperlukan kajian yang menyeluruh dengan memperhatikan data, dokumen, riwayat hak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pemerintah di bidang pertanahan dengan pandangan akademisi dalam membahas kemungkinan skema penyelesaian persoalan tanah eks HGU secara objektif dan terukur.

Melalui FGD ini, Kanwil BPN Sumut diharapkan memperoleh masukan yang dapat menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan persoalan pertanahan, khususnya tanah eks HGU, dengan mengedepankan transparansi dan kepastian hukum.

Pembahasan secara komprehensif juga dinilai penting agar setiap penyelesaian tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi turut memperhatikan sejarah penguasaan tanah, legalitas hak, kepentingan masyarakat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan berbasis data dan dokumen, persoalan tanah eks HGU diharapkan dapat ditangani secara objektif serta menghasilkan penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan