Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Empat Perusahaan Asing Ikut Terseret

Uncategorized31 Dilihat

 

 

JAKARTA | Metro One News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan sebanyak 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Penetapan puluhan korporasi tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Polri terhadap kasus karhutla yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menjelaskan, praktik pembakaran hutan dan lahan tidak hanya melibatkan pelaku perorangan, tetapi juga diduga dilakukan oleh sejumlah korporasi.

“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Asep.

Menurutnya, hingga saat ini Polri telah menangani sebanyak 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Dari hasil penanganan perkara tersebut, luas lahan yang terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari keseluruhan laporan tersebut, penyidik telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” tegasnya.

Empat Perusahaan Asing Ikut Terseret

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Asep juga membeberkan dugaan modus operandi yang dilakukan korporasi dalam perkara karhutla. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pelanggaran dilakukan baik secara sengaja maupun karena kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, menimbulkan bahaya bagi kesehatan manusia, serta menyebabkan terbakarnya kawasan hutan dan lahan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain, baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.

Penyidikan Masih Berkembang

Polri memastikan proses penyidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla masih terus berjalan. Bahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah apabila ditemukan bukti dan unsur pidana lainnya.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan, sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah,” ungkap Asep.

Atas dugaan perbuatannya, korporasi tersebut terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman sanksi sebagaimana disampaikan dalam keterangan tersebut berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Berikut Daftar 20 Korporasi yang Ditetapkan sebagai Tersangka Karhutla:

PT HKI (PMA Singapura)
PT RKA (PMA Malaysia)
PT API (PMA Korea Selatan)
PT AI (PMA Singapura)
PT BOS
PT AER
PT SKM
PT WLJ
PT SAE
PT BSLT
PT CGUK
PT FSL
PT BPK
PT PW
PT BWL
PT MIB
PT STP
PT JMS
PT RAS
PT MAS

Penetapan 20 korporasi tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

(Redaksi Metro One News)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan