DIDUGA KEBAL HUKUM! Gedung di Jl. Mayang Medan Petisah Berdiri Tanpa PBG, 2 Bulan Pasca Didatangi Aparat Tak Kunjung Diurus

Berita20 Dilihat

MEDAN – MetroOneNews. Com

Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hasil investigasi di lapangan, bangunan tersebut telah berdiri cukup lama dan hingga kini. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan bangunan tersebut belum pernah mengurus perizinan.di lokasi bangunan tidak ada plang PBG nya.

Ironisnya, dua bulan lalu lokasi tersebut sudah pernah didatangi aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan, pihak Kepolisian, dan Koramil setempat. Namun, hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan diduga belum juga mengurus perizinan sebagaimana mestinya.

“Udah lama itu bangunannya berdiri Bu. Setau kami belum ada izinnya. Waktu itu memang pernah datang Satpol PP sama tentara dan polisi, tapi setelah itu ya begitu aja, tidak ada pembongkaran, tidak ada pengurusan izin juga,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa(15/9/2026).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dan saat proses pembangunan. Tanpa PBG, bangunan tersebut dapat dikategorikan sebagai bangunan ilegal dan melanggar Perda Kota Medan tentang Ketertiban Umum.

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan. Publik pun mempertanyakan kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Citaru) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, dan Satpol PP Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran.

Upaya Konfirmasi:

Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada,Pemilik bangunan di Jl. Mayang ,Lurah Sekip dan Camat Medan Petisah, Kepala Satpol PP Kota Medan terkait tindak lanjut sidak 2 bulan lalu,Kepala DPMPTSP Kota Medan untuk mengecek data PBG melalui sistem SIMBG,

Jika terbukti tidak memiliki PBG, warga meminta agar Pemko Medan tidak tebang pilih dan segera melakukan penyegelan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan