Diduga Tanpa PBG, Bangunan Ruko di Jl Pancing 4 Medan Deli Bebas Berdiri, Kepling 5 Jawab: Tanya Tukang Sate Padang Aja

Berita298 Dilihat

MEDAN – MetroOneNews.com

Pembangunan ruko dan rumah sewa di Jalan Pancing 4, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pantauan di lokasi, bangunan 2 pintu dengan struktur bata merah itu masih tahap pengerjaan. Material pasir dan batu bata menumpuk di bahu jalan. Tidak ditemukan papan PBG di lokasi. Selasa, (15/09/2026).

Informasi dihimpun, bangunan tersebut milik wanita bernama Lidia dengan pengawas bernama Sugi. Menurut Ketua AMPI setempat, pemilik tidak pernah terlihat di lokasi selama pembangunan.

Yang menjadi sorotan adalah jawaban Kepala Lingkungan 5, Dedi Setiawan saat dikonfirmasi awak media.

Saat ditanya soal izin PBG dan alamat pemilik, Kepling justru menjawab: “Tanyak sama yg jualan sate padang aja “.

Jawaban tersebut dinilai tidak profesional dan bentuk pembiaran terhadap bangunan yang diduga ilegal.

Padahal setiap bangunan wajib memiliki PBG sesuai PP No.16 Tahun 2021. Tanpa PBG, bangunan dapat disegel hingga dibongkar.

Hingga kini, Dinas Perkim Cikataru dan Satpol PP Kota Medan diminta segera turun melakukan pengecekan dan penindakan.Jika dibiarkan, praktik bangunan tanpa izin di Medan Deli akan terus menjamur.

(EWS)

banner 336x280