DUGAAN LANGGAR ATURAN: SPBU 14.202.108 Jl. Willem Iskandar Medan Diduga Layani Pelangsir dan Pembelian Pakai Jerigen

Kriminal52 Dilihat

MEDAN – MetroOneNews.com

Dugaan pelanggaran penyaluran BBM di SPBU Pertamina No. 14.202.108, olehJl. Willem Iskandar No. 78, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, semakin terang. SPBU tersebut diduga kuat menjadi langganan para pelangsir yang membeli BBM menggunakan jerigen.

Fakta ini terungkap saat investigasi awak media pada Kamis (10/09/2026) pukul 09.30 WIB. Di lokasi, awak media mendapati 4 orang membawa 4 jerigen masuk ke area pengisian, serta adanya kereta tander yang diduga untuk melangsir BBM.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi resmi kepada pengawas SPBU, seorang perempuan berinisial P. Kepada awak media, pengawas tersebut berdalih bahwa kejadian itu baru pertama kali terjadi.

“Baru kali ini nya bang,” ucapnya singkat.

Namun dalih tersebut dibantah awak media, yang mengaku sudah lama memantau lokasi tersebut.

“Tiap hari saya ngantar istri lewat sini, saya lihat sendiri kegiatan ini terus ada,” tegas awak media.

Usai Konfirmasi, Wartawan Diintimidasi,Tak berselang lama setelah konfirmasi kepada pengawas, awak media didatangi dua orang lelaki yakni Ronal pasaribu mengaku wartawan metro 24 dan Roni juga seorang wartawan serta seorang driver yang mengaku sahabat Propam.

Mereka memprotes kegiatan peliputan, mempertanyakan izin, meminta KTA Pers, dan berusaha memfoto awak media dengan nada intimidatif, dengan dalih “rakyat juga cari makan”.

seorang pria bernama Robi yang berada di lokasi dengan santai mengaku, bahwa ia memang membeli BBM menggunakan jerigen seperti itu.

Sementara rekannya, Ronal Pasaribu yang mengaku dari media Metro 24, justru meminta agar kegiatan tersebut dibiarkan.

“Bebaskan saja lah, cuma ngambil 1000, 2000 peraknya,” ujar Ronal kepada awak media.

Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan, pasalnya praktik penjualan dengan jerigen tanpa rekomendasi resmi jelas dilarang.

Tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut merupakan pelanggaran serius.

Dasar Hukum Jelas Dilanggar:

1. Aturan Penjualan Jerigen:

Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM No. 13/2018 melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jerigen/drum untuk diperjualbelikan kembali tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.

2. UU Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55:

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

3. UU Pers No. 40 Tahun 1999:

Pasal 4 ayat (3) menjamin pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang sengaja menghambat kerja jurnalistik dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta.

Awak media mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas SPBU 14.202.108 dan memeriksa oknum yang mengaku-ngaku wartawan dan membekingi praktik pelangsiran tersebut.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan