Menantu Bakar Rumah Mertua di Toba, Buron Empat Bulan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kriminal21 Dilihat

TOBA – MetroOneNews.Com

Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah yang terjadi di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Pelaku yang sempat buron selama hampir empat bulan akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (30/5/2026).

 

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., yang disampaikan Ps Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengatakan pelaku berinisial Iqbal Sarif Sarumpaet (33), seorang wiraswasta warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Pelaku ditangkap di Desa Tanjung Toram, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara sekitar pukul 10.00 WIB.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembakaran dipicu oleh cekcok mulut antara pelaku dengan istrinya. Karena emosi, pelaku kemudian membakar rumah milik mertuanya,” ujar Khairuddin.

 

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Hisar Manurung (67), saat itu sedang berada di sawah untuk mengambil cangkul. Namun, ia mendapat kabar dari seorang warga bernama Sarjono Sirait bahwa rumahnya terbakar.

 

Mendengar informasi tersebut, korban segera pulang dan mendapati rumahnya sudah hangus dilalap api.

Dari hasil penyelidikan, saksi Taruli Boru Sitorus yang merupakan kakak ipar korban melihat langsung pelaku membakar tumpukan kain di dalam salah satu kamar rumah.

 

Setelah api mulai membesar, saksi bergegas keluar untuk meminta pertolongan, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Toba.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar seng bekas rumah yang terbakar, dua potong kayu bekas terbakar, dan satu lembar kain sisa kebakaran.

 

Ditangkap Saat Berjalan Kaki

Khairuddin menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Toba langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

 

Pada Jumat (29/5/2026), tim berangkat menuju Kabupaten Padang Lawas Utara untuk menelusuri keberadaan pelaku. Setelah melakukan pengumpulan informasi dan pemantauan di sejumlah lokasi, polisi akhirnya memperoleh informasi akurat mengenai posisi pelaku.

 

“Pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Tanjung Toram. Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan pelaku sedang berjalan kaki,” jelas Khairuddin.

 

Tanpa memberikan kesempatan melarikan diri, petugas segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Padang Bolak untuk proses administrasi penangkapan.Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Polres Toba menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: Humas Polres Toba

banner 336x280

Tinggalkan Balasan