Mobil Tertabrak KA Siantar Express di Sergai, Satu Penumpang Tewas

Kepolisian122 Dilihat

SERDANG BEDAGAI – MetroOneNews.com

Kecelakaan maut melibatkan mobil minibus dengan kereta api penumpang terjadi di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pon Dusun-V Peringgan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

 

Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekira pukul 16.30 WIB.

 

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan insiden tersebut. Kecelakaan melibatkan 1 unit mobil minibus Toyota All New Avanza dengan Nomor Registrasi B-2803-PZH dengan Kereta Api Penumpang KA U103 Siantar Express Lokomotif CC 2017708.

 

Kronologi Kejadian

 

Kronologi berawal saat minibus yang dikemudikan Kevin Bryan (23) datang dari arah Dusun V Pringgan menuju Desa Pon / Desa Sei Bamban.

 

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, pengemudi diduga menyeberang tanpa memperhatikan kedatangan kereta api.

 

Pada saat bersamaan, KA U103 Siantar Express yang melaju dari arah Tebing Tinggi menuju Medan melintas. Benturan keras pun tak terhindarkan. Bodi samping kiri tengah mobil tertabrak langsung bagian depan lokomotif.

 

Satu Tewas, Dua Luka Ringan

 

Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian.

 

Korban meninggal dunia diketahui bernama Andriana (28 tahun), penumpang mobil. Korban mengalami pecah batok kepala, robek pada punggung kiri, bahu kiri dan pantat. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSU Melati Desa Pon.

 

Sementara dua korban lainnya mengalami luka ringan:

1. Kevin Bryan (23 tahun) – Pengemudi mobil. Mengalami memar lengan kanan dan trauma. Mendapat perawatan di RSU Melati Desa Pon. 2. Rifhando Nadeak (28 tahun) – Penumpang mobil. Mengalami luka lecet punggung tangan kiri, memar kaki dan trauma. Berobat di RSU Melati Desa Pon.

Barang Bukti Diamankan

 

Petugas dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sergai telah mengamankan barang bukti di Pos Lantas Sei Bamban.

 

Barang bukti berupa 1 unit Toyota All New Avanza B-2803-PZH dengan kondisi ringsek di bodi sebelah kiri, ban belakang kiri lepas dan pelek pecah. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-.

 

Selain kendaraan, turut diamankan dokumen kendaraan berupa SIM A dan STNK, serta 1 unit KA U103 Siantar Express Lokomotif CC 2017708 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini pihak Satlantas Polres Sergai masih berkoordinasi dengan PT KAI untuk penanganan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polres Sergai mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di perlintasan kereta api.

 

“Kami mengimbau agar pengguna jalan selalu waspada, terutama saat melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu maupun yang fasilitas keselamatannya terbatas. Pastikan kiri-kanan aman sebelum melintas,” ujar AKP Bringin Jaya.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan