Polisi amankan pelajar bawa ganja di sekolah, pengedar berhasil di tangkap di ajibata

Kriminal70 Dilihat

AJIBATA – MetroOneNews.com

Seorang pelajar salah satu SMA di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja ke sekolah.

 

Pelajar tersebut diamankan di sekolahnya pada Senin (24/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB.

 

Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap saat guru melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan barang bawaan siswa, termasuk handphone. Saat pemeriksaan, guru menemukan benda mencurigakan di dalam tas pelajar tersebut yang diduga ganja.

 

Pihak sekolah kemudian melaporkan temuan itu ke Kepolisian Sub Sektor Ajibata.

 

Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, pada Kamis (27/8/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Iya benar, seorang siswa berinisial JAES (14), pelajar warga Ajibata telah diamankan di Mapolres Toba,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.

 

Ia menjelaskan, pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 pukul 12.30 WIB, anggota Pol Sub Sektor Ajibata mendapatkan informasi dari guru sekolah. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 2 paket plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja seberat 6,75 gram.

 

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku ganja tersebut adalah miliknya yang diterima dari seorang berinisial RHG.

 

“Untuk sementara pengakuannya, dia mau untuk dikonsumsi sendiri. Keseharian siswa tersebut memang perokok,” ucap Iptu Tri Pranata Purba.

 

Meski mengaku untuk konsumsi sendiri, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan dijual ke teman-teman sekolahnya,” tegasnya.

 

Menindaklanjuti pengakuan JAES, tim Sat Narkoba Polres Toba melakukan pencarian terhadap RHG.

 

Hasilnya, pelaku pengedar berinisial RHG (28), seorang karyawan warga Jalan Limbah, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, berhasil diamankan di samping Kantor Lurah Ajibata, Kelurahan Parsaoran Ajibata sekira pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

 

Dari tangan RHG, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran sedang berisi ganja seberat 2,06 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.

 

“Maksud dan tujuan pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai paket narkotika jenis ganja tersebut adalah untuk dijual kepada orang lain,” jelas Kasat.

 

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Iptu Tri Pranata Purba mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

 

“Mari kita jaga keluarga kita dari bahaya penyalahgunaan narkoba, jika ada informasi atau mengetahui adanya peredaran narkoba segera sampaikan kepada Polres Toba. Mari kita bekerjasama di dalam pemberantasan narkoba,” himbaunya.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan