Polres Sergai Ungkap Peredaran Sabu di Perbaungan, Dua Pria Diamankan di Sei Sijenggi

Berita26 Dilihat

SERDANG BEDAGAI – MetroOneNews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai bersama Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni rumah kosong di Dusun I Desa Sei Sijenggi sebagai TKP awal dan rumah di Dusun II Desa Sei Sijenggi sebagai lokasi pengembangan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat sekitar pukul 12.00 WIB tentang dugaan transaksi narkoba yang dilakukan seorang pria berinisial SS di sebuah rumah kosong. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. langsung menuju lokasi.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati SS (40), warga Dusun I Desa Sei Sijenggi, sedang duduk di lantai rumah kosong tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di sela-sela daun pintu yang rusak.

Kepada petugas, SS mengaku barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka IJ dengan sistem kerja.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah IJ dengan didampingi perangkat desa setempat. Tersangka IJ (51), warga Dusun II Desa Sei Sijenggi, ditemukan di kamar belakang milik kakaknya. Dari penggeledahan di bawah rak kayu, petugas kembali menemukan barang bukti sabu beserta peralatan lainnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Perbaungan dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, dari tersangka SS berupa 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan bruto 1 gram / netto 0,8 gram, 1 buah pipet sekop, 1 unit HP Android merek Realme warna hitam, dan uang tunai Rp 120.000,-.

Sementara dari tersangka IJ diamankan 1 buah dompet kain kecil yang berisi 1 plastik klip sedang berisi sabu bruto 0,94 gram / netto 0,74 gram, 1 plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,07 gram / netto 0,02 gram, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet sekop, 1 kaca pirex, 1 jarum suntik, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit HP Android merek Infinix warna biru, dan uang tunai Rp 250.000,-.

Kasatres Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Bahwa Sat Res Narkoba Polres Sergai bersama Polsek Perbaungan telah mengamankan dua tersangka pengedar dan pemilik barang haram jenis sabu berinisial SS dan IJ. Penindakan ini dilakukan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Tim Opsnal,” ujar AKP Bringin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu atau takut melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan