Polres Toba Amankan 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya 

Berita52 Dilihat

TOBA – MetroOneNews.com

Polres Toba berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku penipuan dan penggelapan uang yang terjadi di Desa Pintu Pohan Pasar Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 16.30 Wib

Kapolres Toba AKBP V.J Parapag, S.I K, melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, SH, pada Kamis (10/9) membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku penipuan dan penggelapan uang

Kedua pelaku adalah JFS (38) dan RSS (36) warga Balige diamankan pada Selasa (08/9/2026). Kasus ini dilaporkan oleh korban JRMM warga Desa Pintu Pohan Pasar Kecamatan Pintu Pohan Meranti Kabupaten Toba.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 51.500.000-(Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Toba untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Desman

Ia menjelaskan awal kejadian ini bermula pada hari Senin tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 16.00Wib di Café Mutiara Balige saya (Korban) menghubungi pelaku JFS. Lalu saya mengajaknya untuk bertemu. Kemudian pada saat JFS tiba di Café Mutiara Balige, saya meminta tolong kepadanya perihal masalah saya di Polres Toba,

JFS mengatakan bahwa ia sudah mengetahui perihal masalah saya tapi tunggu lah biar saya hubungi si pelaku RSS. Setelah itu RSS langsung tiba di Cafe Mutiara kemudian kami bertiga pun berbicara.

RSS mengatakan bahwa ia akan membicara perihal masalah saya tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Toba agar saya tidak sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan tersebut

Kemudian JFS menghubungi saya melalui chat whatsApp dan mengatakan “ittor pasahat ma tu ibana operasionalna selama 2-3 ari on mangurus/manjumpangi Kasat, dohot pe au manghataon atas chat JFS kepada saya tersebut. Selanjutnya saya langsung memberikan uang sebesar Rp.1.500.000-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai kepada RSS, setelah itu saya pun pulang,

Pada tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 15.00Wib, JFS menghubungi saya (Korban) dan mengatakan kepada saya nga pajuppang be au dohot kasat dohot kanit, sediahon ma hepeng Rp.50.000.000-(Lima Puluh Juta) tu Kasat Rp.30.000.000-(Tiga puluh juta rupiah) tu kanit Rp.20.000.000-(Dua Puluh Juta Rupiah)

Kemudian JFS mengatakan “Alana asa ittor ditarik sian kejaksaan berkas munai I unang lewat an” kemudian ia mengajak saya untuk bertemu di Batikta

Selanjutnya saya dan saksi inisial PM pun berangkat ke Restoran Batikta dan setibanya di Batikta, saya langsung memberitahukan kepada JFS bahwa saya telah sampai di Restoran batikta. Lalu JFS menghubungi saya dan menyuruh saya untuk menunggunya di lantai dua Restoran batikta

Pada pukul 18.45 Wib. kedua pelaku JFS dan RSS pun tiba di Restoran tersebut. Kemudian RSS orang yang tidak saya kenal yang pada saat itu RSS mengatakan bahwa orang yang dihubunginya tersebut ialah Kanit Pidum Polres Toba lalu RSS mengatakan kepada orang yang dihubunginya tersebut “nga disonbe donganta na dua on, boha do hepeng on (Sudah disini teman kita yang dua ini, gimana uang ini)”

Lalu orang yang dihubungi oleh RSS mengatakan Tiop majo (Pegang lah dulu) kemudian RSS pun mematikan telepon tersebut dan RSS menanyakan kepada JFS, kepada siapakah uang tersebut akan dikirimkan, samamulah?,

JFS setuju bahwa uang tersebut dikirimkan ke rekeningnya langsung, kemudian korban pun meminta nomor rekening miliknya dan saya mengirimkan uang Rp.50.000.000-(Lima Puluh Juta Rupiah) ke rekening BNI 082657xxxx atas nama pelaku JFS

Kemudian saya (Korban) bersama saksi PM, dan kedua pelaku pun berangkat ke Laguboti tepatnya di salah satu Konter Ponsel yang berada di Pasar Laguboti untuk mencairkan uang

Setelah uang tersebut di cairkan, RSS mengatakan “Kasat lagi natal di Dinas Kesehatan Balige biar kami antar uang ini kesitu”

Setelah uang didapat, kedua pelaku pun berangkat kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 saya mendapat kiriman surat penetapan tersangka dari Polres toba. Atas kejadian tersebut, saya merasa ditipu oleh kedua pelaku, tutur Desman

“Merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toba,” terangnya.

Setelah terima laporan korban, kedua pelaku kita panggil untuk di lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya langsung di tahan di Mapolres Toba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dapat dikenai dengan pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”imbuhnya.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan