Residivis Narkoba di Pantai Cermin Kembali Diringkus, Sempat Buang Sabu Saat Dikejar Polisi

Kriminal72 Dilihat

SERDANG BEDAGAI – MetroOneNews.com

Upaya seorang residivis narkoba untuk mengelabui petugas dengan membuang barang bukti saat dikejar berakhir sia-sia. Pria berinisial SN (46), warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali diringkus polisi.

 

Penangkapan terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

 

Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Bringin.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kronologi berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Saat penyelidikan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika melihat kedatangan polisi, pria tersebut panik dan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam.

 

Tim opsnal yang sigap langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal di lokasi, pelaku yang diketahui berinisial SN mengakui bahwa plastik hitam yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu yang sengaja ia lempar karena panik melihat polisi.

Barang Bukti

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pantai Cermin, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

• 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram / berat bersih 1,76 gram. • 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram / berat bersih 0,17 gram. • 1 bungkus plastik klip transparan kosong. • 1 kantong plastik ukuran sedang warna hitam. • 1 unit HP merek Realme warna hitam. • Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp135.000.

Diketahui, SN merupakan seorang wiraswasta dan tercatat sebagai residivis kasus serupa.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

 

“Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Bringin.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan