Residivis Sabu Diciduk di Medan, 7 Paket Siap Edar Disita Polisi

Hukum, Kriminal, Medan94 Dilihat

MEDAN – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JS (30), yang disebut polisi sebagai residivis kasus narkoba, diciduk di kawasan Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota.

JS diamankan pada Rabu (23/9/2026) sore. Dari tangan pria tersebut, polisi menyita tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit handphone, serta sejumlah uang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara melakukan penyelidikan.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Rafli, Selasa (29/9/2026).

Rafli mengatakan JS pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika pada 2022. Setelah bebas, JS kembali diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, JS disebut mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi kini masih memburu seorang pria berinisial N yang diduga menjadi pemasok sabu kepada JS. Polisi menyebut N berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan JS.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan