Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Berinisial F, Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

Berita19 Dilihat

Batubara – MetroOneNews. Com

Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial F (31) di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga milik tersangka berupa sabu dengan berat bruto 8,82 gram dan 20,01 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 21 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram serta 7 butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, dompet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp215.000.

Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP ARIFIN PURBA ,S.H.,M.H menyampaikan akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas .

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP.

(EWS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan