Medan – MetroOneNews.com
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan penipuan online atau scam yang menjaring korban lintas provinsi dengan modus menjanjikan bonus setelah menyelesaikan misi menonton cuplikan film.
Tiga korban yang telah teridentifikasi berasal dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. Mereka mengalami kerugian setelah mengikuti arahan pelaku untuk melakukan deposit secara berulang dengan iming-iming bonus dan keuntungan yang semakin besar.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan polisi telah menangkap dua tersangka berinisial CMA dan MM. Sementara satu pelaku lainnya berinisial BA masih dalam pengejaran.
“Dalam perkara ini, kami telah mengamankan dua orang tersangka. Satu orang lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas para pelaku yang menawarkan program melalui media sosial. CMA diketahui berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan layanan Meta Ads.
Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon korban masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.
Setelah bergabung, korban diarahkan oleh tersangka MM yang berperan sebagai admin untuk mengerjakan sejumlah tugas atau misi berupa menonton cuplikan film. Para korban dijanjikan keuntungan mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
Namun, sebelum bonus dapat diperoleh, korban diminta melakukan deposit dengan cara mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan.
“Korban diyakinkan bahwa semakin banyak tugas yang diselesaikan dan saldo yang ditambahkan, maka bonus yang diperoleh akan semakin besar,” jelas Bayu.
Masalah muncul ketika korban mencoba menarik uang dan bonus yang tertera dalam akun mereka. Bonus tersebut tidak dapat dicairkan.
Bukannya mendapatkan uang kembali, korban justru kembali diarahkan untuk melakukan transfer dengan alasan seluruh saldo dan keuntungan baru dapat ditarik setelah memenuhi persyaratan deposit tertentu.
Dalam kasus ini, tersangka BA yang masih buron diduga memiliki peran membujuk korban yang telah melakukan deposit awal untuk kembali mentransfer uang.
Tiga korban yang telah diketahui masing-masing Nurul Fitri, warga Kabupaten Pidie, Aceh, dengan kerugian Rp15,25 juta. Kemudian Ahmad Aryo Sanjaya, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian Rp2,27 juta.
Sementara korban lainnya, Amida, warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, juga mengalami kerugian sebesar Rp2,27 juta.
Secara keseluruhan, kerugian dari tiga korban yang telah teridentifikasi mencapai sedikitnya Rp19,79 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar melalui platform digital, khususnya yang mensyaratkan adanya transfer atau deposit terlebih dahulu.
“Modus seperti ini biasanya dibangun secara bertahap untuk meyakinkan korban. Awalnya diberikan janji keuntungan, kemudian korban diarahkan melakukan deposit dan setelah itu kembali diminta menambah uang dengan berbagai alasan,” katanya.
Dari lokasi penangkapan di sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor, penyidik menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.
Polda Sumut memastikan penanganan kasus penipuan online akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan siber.
(EWS)












