Tragedi Arupadhatu 1: Tujuh Korban Masih Hilang, Keselamatan Jurnalis Dipertanyakan

Berita, Nasional259 Dilihat
Selat Sunda — Duka nasional akibat hilangnya rombongan KM Arupadhatu 1 belum berakhir. Setelah lebih dari dua pekan berlalu sejak kapal yang membawa lima jurnalis dan tiga kru itu hilang kontak di perairan Selat Sunda pada 7 September 2026, satu titik terang akhirnya muncul. Namun, kabar tersebut sekaligus menyisakan pilu karena tujuh korban lainnya hingga kini belum ditemukan.
Salah satu korban, Surakman, yang merupakan kru KM Arupadhatu 1, telah teridentifikasi melalui pemeriksaan DNA oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri. Jenazahnya sebelumnya ditemukan warga di sekitar perairan Sawang Bengkok, Desa Kahyapu, Pulau Enggano, Bengkulu Utara, pada 12 September 2026 atau memasuki hari kelima operasi pencarian.
Sementara itu, operasi pencarian dan pertolongan yang dilakukan Tim SAR Gabungan selama 10 hari resmi berakhir pada 17 September 2026 tanpa menemukan korban lainnya. Basarnas kemudian menyatakan pemantauan terhadap keberadaan korban tetap dilakukan melalui mekanisme kesiapsiagaan atau operasi rutin, sementara pembukaan kembali operasi khusus membutuhkan informasi yang signifikan dan terverifikasi.
Hilangnya lima jurnalis bersama tiga kru kapal tersebut bukan sekadar kabar duka yang menunggu kepastian. Tragedi ini juga menghadirkan pertanyaan serius mengenai keselamatan jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan di wilayah yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Para jurnalis berada di lapangan untuk menjalankan fungsi publik, termasuk merekam dan menyampaikan informasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau serta situasi di kawasan Selat Sunda. Namun keberanian menjalankan tugas jurnalistik tidak seharusnya dimaknai sebagai kesediaan mempertaruhkan keselamatan jiwa tanpa batas.
Justru karena jurnalis menjalankan fungsi penting bagi masyarakat, aspek keselamatan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan peliputan bencana.
Keselamatan Jurnalis Tak Boleh Diabaikan
Tragedi Arupadhatu 1 menjadi momentum penting untuk mengevaluasi standar keselamatan dalam peliputan wilayah bencana dan berisiko tinggi.
Pertanyaan mendasar perlu dijawab secara objektif: apakah penilaian risiko telah dilakukan sebelum keberangkatan? Apakah sarana transportasi yang digunakan memenuhi standar keselamatan? Apakah perangkat komunikasi darurat, alat pelacak lokasi, perlengkapan keselamatan, informasi cuaca dan prosedur evakuasi telah dipersiapkan secara memadai?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kebebasan pers. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional agar tugas menyampaikan informasi kepada masyarakat tidak harus dibayar dengan hilangnya nyawa.
Manajemen risiko seharusnya dimulai sejak tahap perencanaan. Pemetaan bahaya, pemeriksaan sarana transportasi, pemantauan kondisi cuaca dan aktivitas vulkanik, penyediaan perangkat komunikasi darurat hingga skenario evakuasi harus menjadi bagian dari standar kerja ketika jurnalis ditugaskan ke wilayah berisiko.
Negara dan Pemangku Kepentingan Perlu Mengevaluasi.
Tragedi ini juga menyentuh tanggung jawab berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, penanggulangan bencana serta perlindungan profesi jurnalistik.
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat bersama Basarnas, TNI, Polri serta unsur terkait perlu memastikan koordinasi pencarian dan pemantauan korban dilakukan berdasarkan informasi yang terverifikasi dan perkembangan situasi di lapangan.
Aspek keselamatan pelayaran juga perlu menjadi bagian dari evaluasi. Jika terdapat persoalan terkait kelayakan sarana transportasi, kepatuhan terhadap prosedur pelayaran atau pengawasan aktivitas di kawasan berisiko, pemeriksaan harus dilakukan oleh otoritas yang berwenang secara objektif dan berdasarkan bukti.
Begitu pula dengan peran lembaga dan organisasi pers. Dalam konteks perlindungan jurnalis, perhatian terhadap keselamatan pewarta di wilayah bencana perlu diperkuat, termasuk melalui peningkatan pedoman keselamatan peliputan, advokasi bagi jurnalis yang menghadapi risiko serta koordinasi dengan perusahaan media.
Namun demikian, tanggung jawab tidak boleh dibebankan kepada satu pihak saja. Perusahaan media, pemilik dan operator kapal, otoritas keselamatan pelayaran, lembaga pencarian dan pertolongan, pemerintah serta seluruh pihak yang memiliki kewenangan perlu dievaluasi sesuai peran dan bukti yang tersedia.
Tujuh Korban Masih Menjadi Penantian
Teridentifikasinya Surakman memang memberikan titik terang dalam misteri Arupadhatu 1. Tetapi pada saat yang sama, keluarga tujuh korban lainnya masih berada dalam penantian.
Pemerintah Provinsi Banten sebelumnya menyampaikan harapan agar tujuh korban lainnya segera ditemukan dan proses pencarian terus mendapatkan titik terang.
Bagi keluarga, ketidakpastian bukan perkara sederhana. Setiap informasi mengenai pencarian memiliki arti besar bagi mereka yang masih menunggu kepastian mengenai keberadaan orang-orang yang mereka cintai.
Karena itu, tragedi Arupadhatu 1 semestinya tidak berhenti sebagai catatan duka. Peristiwa ini perlu menjadi bahan refleksi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan peliputan bencana, khususnya ketika jurnalis harus bekerja di kawasan dengan ancaman alam dan kondisi perairan yang berisiko.
Kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perlindungan keselamatan jurnalis. Keberanian pewarta dalam menjalankan tugas publik tidak boleh dipisahkan dari hak mereka untuk mendapatkan perlindungan dan standar keselamatan yang layak.
Pada akhirnya, pelajaran terbesar dari tragedi ini adalah bahwa mitigasi tidak boleh baru dilakukan setelah musibah terjadi. Manajemen risiko harus dimulai sebelum perjalanan, sebelum peliputan, dan sebelum seseorang berada di titik bahaya.
Sebab, tidak ada informasi yang nilainya lebih tinggi daripada keselamatan manusia. Tugas jurnalistik adalah menyampaikan kebenaran kepada publik, tetapi keselamatan mereka yang menjalankan tugas tersebut tetap harus menjadi prioritas.
(Syahdan)
banner 336x280