Deliserdang,Metro One News,Com—
Ratusan warga Dusun Kelambir Lima, Kampung dan Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, memprotes pemagaran Lapangan Bola Temes yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas olahraga masyarakat.
Protes tersebut mencuat setelah lapangan yang berada di tepi jalan itu dipagari kawat duri pada Selasa (22/9/2026). Pemagaran disebut dilakukan oleh seorang warga bernama Arif dengan alasan untuk menjaga aset.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan dasar penguasaan maupun alas hak atas lahan yang selama ini dikenal dan dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga masyarakat.

Salah seorang warga, Eman, mengatakan masyarakat keberatan apabila lapangan yang selama ini digunakan bersama tiba-tiba dipagari tanpa adanya penjelasan mengenai status dan dasar kepemilikan lahan.
“Ini lapangan kami, digunakan bersama masyarakat. Kalau ada yang mengklaim sebagai aset, tentu harus jelas dasar dan suratnya. Jangan tiba-tiba dipagar sepihak,” tegas Eman.
Menurut warga, Lapangan Bola Temes bukan sekadar tempat bermain sepak bola. Selama ini, lokasi tersebut menjadi sarana olahraga sekaligus tempat berbagai kegiatan positif masyarakat, terutama bagi kalangan generasi muda.

Kepala Lingkungan (Kepling) Rusli turut menyayangkan pemagaran tersebut. Ia menyebut lapangan selama ini diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Kelambir Lima dan sekitarnya.
“Ini prasarana olahraga masyarakat Kelambir Lima Temes dan sekitarnya. Tujuannya agar generasi muda mempunyai kegiatan positif dan tidak terjerumus ke hal-hal yang merugikan,” ujar Rusli.
Rusli mengatakan pihaknya telah meminta agar pekerjaan pemagaran dihentikan. Namun, berdasarkan keterangan warga, aktivitas pemagaran tetap berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Situasi itu kemudian memunculkan keresahan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status lahan tersebut. Warga meminta pihak yang mengklaim memiliki atau menguasai lahan menunjukkan dokumen maupun alas hak yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada alas hak atau dokumen yang sah, silakan ditunjukkan dan dibicarakan secara terbuka. Jangan sampai fasilitas yang selama ini digunakan masyarakat justru menimbulkan persoalan,” kata seorang warga.
Masyarakat berharap pemerintah setempat bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan memastikan status hukum lahan tersebut guna mencegah terjadinya konflik di tengah masyarakat.
Warga juga meminta agar setiap tindakan terkait penguasaan maupun pemagaran lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Arif selaku pihak yang disebut warga melakukan pemagaran belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penguasaan atau alas hak atas lahan tersebut.
Dengan demikian, berbagai dugaan maupun tudingan terkait kepemilikan lahan atau dugaan praktik mafia tanah belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Status lahan dan keabsahan alas hak perlu dibuktikan melalui dokumen resmi serta mekanisme hukum yang berlaku.
(Syahdan)
















