Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian Adukan Dirut PUD Pasar ke DPRD Medan

Uncategorized65 Dilihat

 

 

Metro One News, MEDAN – Para pedagang yang tergabung dalam Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian di Jalan Selamat dan sekitarnya, Kelurahan Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengadukan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan kepada Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian tertanggal Medan, 12 Oktober 2026, Nomor: 10/PSRKPDRN/X/2026. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.

“Kami menduga oknum Dirut melakukan pengutipan yang tidak sesuai aturan. Selanjutnya, kami memohon agar digelar RDP dengan DPRD Medan,” kata HM Harmen Ginting, Koordinator Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian, kepada wartawan, Jumat, 16 Oktober 2026.

Harmen mengatakan, pihaknya menyampaikan pengaduan resmi terhadap tindakan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang baru. Menurutnya, sejak 22 September 2026, Dirut PUD Pasar tersebut secara sepihak mengambil alih pengutipan “Uang Kontribusi Tempat Berjualan” harian di Pasar Kampung Durian dan sekitarnya.

“Ironisnya, pengutipan tersebut tidak dilakukan langsung oleh petugas resmi PUD Pasar, melainkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kepada pedagang hanya diberikan karcis bertuliskan ‘KONTRIBUSI’, bukan ‘RETRIBUSI’, tanpa mencantumkan Perda Kota Medan yang berlaku dan tanpa SKRD resmi,” ujar Harmen.

Menurut Harmen, tindakan tersebut diduga merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia menyebut pengutipan itu berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Yang boleh dipungut oleh BUMD atau pemerintah daerah hanya retribusi yang diatur dalam Perda, bukan kontribusi. Istilah kontribusi tidak dikenal dalam regulasi retribusi daerah,” katanya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya meminta Komisi III DPRD Kota Medan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan yang baru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pedagang Pasar Kampung Durian.

Mereka juga meminta agar hak pedagang dikembalikan dalam bentuk fasilitas dan/atau natura lainnya yang menjadi kebutuhan para pedagang. Pasalnya, PUD Pasar dinilai tidak pernah memberikan pengayoman maupun fasilitas kepada pedagang Pasar Kampung Durian.

“Padahal, para pedagang tersebut telah ‘dipaksa’ membayar kontribusi selama puluhan tahun,” ujar Harmen.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Medan, Kejaksaan Negeri Kota Medan, Badan Pengawas PUD Pasar Kota Medan, para ketua fraksi DPRD Kota Medan, serta Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan