Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar ke Sejumlah Negara

Uncategorized79 Dilihat

JAKARTA, Metro One News – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram melalui sejumlah bandara internasional di Indonesia. Emas yang hendak dikirim ke beberapa negara tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp61 miliar.

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi penindakan terintegrasi sepanjang Oktober 2026, hingga 26 Oktober. Dalam perkara tersebut, sejumlah warga negara asing (WNA), yang disebut berasal dari China dan India, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari analisis intelijen yang dilakukan petugas terhadap dugaan aktivitas ekspor emas secara ilegal.

“Berdasarkan analisis intelijen yang kami dapati, selama bulan Oktober Bea dan Cukai berhasil menggagalkan ekspor ilegal sebanyak 25 kilogram, tepatnya 25,88 kilogram,” kata Priyono saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10/2026).

Menurut Priyono, operasi penindakan menyasar lima titik gerbang udara strategis nasional yang diduga digunakan sebagai jalur pengiriman emas ke luar negeri.

Bandara yang disebut terkait dengan pengungkapan tersebut antara lain Bandara Internasional Kertajati di Jawa Barat, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Bandara Internasional Juanda. Lokasi bandara kelima belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.

“Operasi penindakan yang terintegrasi terkait dengan penyelundupan emas selama bulan Oktober, minimal sampai dengan tanggal 26 Oktober, yang dilakukan oleh warga negara asing, khususnya warga negara Tiongkok dan warga negara India, di lima titik gerbang udara strategis nasional,” ujarnya.

WNA Ditetapkan sebagai Tersangka

Bea Cukai menyatakan para WNA yang terlibat dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, asal-usul emas, dokumen yang digunakan, serta tujuan pengiriman ke luar negeri.

Pengungkapan ini menjadi perhatian terhadap pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi yang berpotensi disalahgunakan apabila tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

Dengan nilai emas mencapai Rp61 miliar, penindakan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan di pintu-pintu keberangkatan internasional guna mencegah pengiriman barang secara ilegal.

Bea Cukai masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka, negara tujuan pengiriman, serta mekanisme dugaan pelanggaran akan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang. (Tim Metro One News)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan