Polda Sumut Sikat Dugaan Penyalahgunaan BBM, Puluhan Ribu Liter Pertalite dan Solar Terungkap

Uncategorized98 Dilihat

MEDAN, Metro One News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara bersama sejumlah Polres jajaran mengungkap lima kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM). Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan total BBM yang tercatat mencapai 72.519,3 liter.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri. Lima perkara yang berhasil diungkap terdiri atas dua laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut dan tiga laporan lainnya ditangani Polres jajaran.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara bersama oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dan jajaran kewilayahan.

Menurutnya, enam tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, S.I.K., S.H., M.M., menjelaskan bahwa modus yang ditemukan dalam sejumlah perkara antara lain menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian menimbun dan menjualnya kembali.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan kecurangan takaran pada mesin pompa BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Serdang Bedagai.

“Modusnya hampir sama, yakni menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM, kemudian dilakukan penimbunan dan penjualan. Namun, ada satu perkara di wilayah Serdang Bedagai yang berkaitan dengan dugaan perubahan takaran pada mesin pompa SPBU. Kasus tersebut masih kami dalami,” kata Irfan.

Lima Perkara Terungkap di Sejumlah Wilayah

Berdasarkan data kepolisian, perkara pertama menyangkut dugaan kecurangan takaran BBM di SPBU Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS selaku manajer SPBU dan H selaku supervisor SPBU.

Perkara kedua ditangani Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, berkaitan dengan dugaan pengangkutan 2.000 liter Solar bersubsidi di wilayah Percut Sei Tuan menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, Polres Tapanuli Selatan mengungkap dugaan pengangkutan 870 liter Pertalite menggunakan mobil Toyota Avanza yang dimodifikasi di Desa Bange, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Polres Tebing Tinggi menangani perkara dugaan penimbunan 390 liter Solar di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu, Polres Tapanuli Tengah mengungkap dugaan pengangkutan 234 liter Pertalite menggunakan mobil Suzuki Carry bermuatan jeriken di Jalan Lintas Sibolga–Padangsidimpuan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Total BBM Tercatat 72.519,3 Liter

Dari lima perkara tersebut, BBM yang tercatat terdiri atas 35.785,1 liter Pertalite, 35.158,3 liter Solar, dan 1.575,8 liter Pertamax. Total keseluruhan mencapai 72.519,3 liter.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sesuai dugaan tindak pidana dalam masing-masing perkara.

Polda Sumut menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran para tersangka, mengungkap modus operandi secara menyeluruh, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pengawasan distribusi BBM dan perlindungan konsumen. Penegakan hukum diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan BBM serta memastikan penyaluran dan penjualan bahan bakar kepada masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM Metro One News)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan