Aturan Turunan Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum Akhir Desember 2026, Maman: Kemitraan Adil Jadi Fokus

Uncategorized67 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Pemerintah memastikan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital akan diterbitkan sebelum akhir Desember 2026. Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat perlindungan serta menciptakan hubungan kemitraan yang lebih adil dalam ekosistem transportasi daring.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan aturan turunan Perpres yang dikenal sebagai Perpres Ojol itu nantinya berbentuk peraturan menteri (permen). Masing-masing kementerian akan menerbitkan aturan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Menurut Maman, saat ini penyusunan aturan tersebut masih dalam tahap sinkronisasi yang melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ini lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Perintah di Perpres itu, paling lambat tanggal 31 Desember ini kita harus menyiapkan aturan turunannya,” ujar Maman usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kementerian UMKM Fokus Atur Kemitraan

Terkait kewenangan Kementerian UMKM, Maman menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek daring (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi berbasis platform digital yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan masing-masing.

Dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pola kemitraan serta memperkuat perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.

Penyusunan regulasi lintas kementerian ini menjadi tahapan penting agar pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan sesuai dengan pembagian kewenangan masing-masing instansi.

Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan tersebut siap sebelum 31 Desember 2026, sebagaimana tenggat waktu yang ditetapkan dalam Perpres tersebut. (TIM)

Metro One News – Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan