Cak Imin Mengaku Jadi Korban Penyadapan Ilegal, Kecam Keras: “Kurang Ajar!”

Uncategorized17 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah petinggi Polri terus menuai reaksi keras dari kalangan pejabat negara. Kali ini, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, secara terbuka mengaku menjadi salah satu pihak yang nomor telepon pribadinya diduga menjadi sasaran penyadapan.

Cak Imin bahkan melontarkan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa izin tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin saat berpidato dalam acara pelantikan DPN Gerbang Tani di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

“Ya, kita terus terang ya, itu kurang ajarlah yang menyadap itu. Lebih kurang ajar lagi, saya termasuk yang disadap. Itu sangat kurang ajar,” tegas Cak Imin.

Ia mengaku telah lama mencurigai adanya aktivitas pengawasan terhadap komunikasi pribadinya. Namun, kecurigaan tersebut baru memperoleh titik terang setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang kini menjadi perkara hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Cak Imin juga memberikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai ketegasan pimpinan Polri diperlukan untuk menjaga marwah institusi negara sekaligus menciptakan iklim politik yang lebih sehat.

Pernyataan Cak Imin semakin menambah panjang daftar pihak yang mengaku terdampak dalam skandal dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Sementara itu, penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus berkembang. Pada Kamis (5/11/2026), penyidik menetapkan mantan Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

Berbeda dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditempatkan di Rutan Mako Brimob, penahanan Slamet Uliandi ditangguhkan sementara dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya pascastroke.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis terkait dugaan penyadapan terhadap transmisi elektronik nonpublik dan manipulasi data elektronik, sebagaimana Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut persoalan privasi komunikasi, tetapi juga menyentuh prinsip perlindungan hak warga negara dan akuntabilitas penggunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Pengusutan secara transparan menjadi penting agar seluruh rangkaian peristiwa terungkap, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja yang diduga menjadi sasaran.

Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.

(RED)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan