DIDUGA TAK MAMPU TUNJUKKAN SURAT TANDA SETORAN (STS) KELEBIHAN BAYAR TEMUAN BPK, KADIS PUTR SIMALUNGUN HOTBINSON DAMANIK DISOROT

Uncategorized43 Dilihat

 

PENGAMAT: ADA INDIKASI KETIDAKPATUHAN TERHADAP KEWAJIBAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK

Simalungun | Metro One News – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, diduga belum mampu menunjukkan bukti administrasi berupa nomor Surat Tanda Setoran (STS) atas pengembalian kelebihan pembayaran yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Temuan tersebut berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan pada sembilan paket Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Simalungun dengan nilai keseluruhan sebagaimana tercantum dalam laporan pemeriksaan sebesar Rp1.714.320.391,41.

Temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 68.B/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.

Adapun sembilan paket pekerjaan yang menjadi objek temuan pemeriksaan tersebut antara lain:

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Merek Raya–Bah Bolon, Kecamatan Raya, oleh PT CPM/MS sebesar Rp168.182.736,49.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Sigondrang–Silau Huluan, Kecamatan Raya, oleh CV IJPK/AST sebesar Rp27.381.179,94.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Salain Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, oleh PT KMP/HP sebesar Rp34.914.785,75.

Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Jurusan Pematang Raya–Baringin Raya, Kecamatan Raya, oleh PT JAI/MKP sebesar Rp14.480.453,73.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Merangir–Laras, Kecamatan Dolok Batu Nanggar/Bandar Huluan, oleh PT CAI/MKP sebesar Rp1.157.337.678,74.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Balimbingan–Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, oleh PT CAI/MKP sebesar Rp79.813.649,93.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Dolok Ayan–Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, oleh PT CAI/MKP sebesar Rp65.647.220,38.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Tonduhan–Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, oleh PT CRM/MIS sebesar Rp160.985.621,34.

Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jurusan Simpang Tusam–Aek Bontar, Kecamatan Hatonduhan, oleh CV RP/SA sebesar Rp32.958.245,15.

PENGAMAT: ADA INDIKASI KETIDAKPATUHAN TERHADAP KEWAJIBAN HUKUM

Menanggapi persoalan tersebut, pengamat kebijakan publik dan anggaran menilai bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK bukanlah sekadar persoalan administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat penyelenggara negara.

Apabila benar terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan pejabat terkait belum dapat membuktikan pengembaliannya ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maka persoalan tersebut patut mendapatkan perhatian serius.

Terlebih, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengendalian anggaran sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tegas diatur dalam:

1. Sanksi Administratif

Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menegaskan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat (5) undang-undang yang sama menyatakan bahwa pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, tindak lanjut rekomendasi BPK harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi dan bukti pendukung yang sah, bukan sekadar pernyataan lisan.

2. Potensi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi

Dalam perspektif hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, persoalan ini juga perlu dicermati secara mendalam.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan cara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Namun, penerapan kedua pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana, termasuk adanya perbuatan, kesalahan, dan unsur kerugian negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya kesengajaan merekayasa dokumen pertanggungjawaban atau membuat laporan tindak lanjut yang tidak sesuai dengan fakta, maka aspek pidana terkait pemalsuan dokumen juga patut ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Konsekuensi Keuangan Daerah

Kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran tidak serta-merta selesai hanya dengan adanya pernyataan bahwa temuan telah ditindaklanjuti.

Pengembalian uang ke kas daerah harus dibuktikan melalui dokumen penyetoran yang sah, termasuk Surat Tanda Setoran (STS), bukti transaksi, serta konfirmasi penerimaan pada Rekening Kas Umum Daerah.

Apabila pengembalian belum dilakukan, maka kewajiban pemulihan keuangan daerah tetap harus diselesaikan melalui mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

4. Pertanggungjawaban Administratif dan Kepegawaian

Pejabat yang terbukti mengabaikan kewajiban tindak lanjut rekomendasi BPK dapat dimintai pertanggungjawaban administratif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap perkembangan penyelesaian temuan tersebut.

APH JANGAN DIAM SAJA!

Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diharapkan tidak mengabaikan persoalan yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah tersebut.

Informasi mengenai temuan pemeriksaan BPK, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan infrastruktur dengan nilai miliaran rupiah, semestinya menjadi bahan bagi APH untuk melakukan telaah dan menentukan langkah hukum sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi slogan ketika menyangkut persoalan keuangan negara dan daerah.

Jangan sampai lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK justru menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan pembangunan infrastruktur pada tahun-tahun berikutnya.

Kepercayaan publik (public trust) terhadap penyelenggara pemerintahan maupun aparat penegak hukum sangat ditentukan oleh keseriusan negara dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab.

PUTR SIMALUNGUN BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Simalungun, Hotbinson Damanik, belum memberikan penjelasan secara rinci dan substantif kepada awak media terkait bukti pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan BPK tersebut.

Media masih memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk menunjukkan nomor STS, tanggal penyetoran, nilai pengembalian, serta bukti penerimaan pada RKUD Kabupaten Simalungun.

Transparansi dan akuntabilitas merupakan kewajiban moral sekaligus bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Uang negara wajib dipertanggungjawabkan. Temuan BPK wajib ditindaklanjuti. Dan setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangannya.

INI JAWABAN KADIS PUTR SIMALUNGUN HOTBINSON DAMANIK

Kepala Dinas PUTR Simalungun Hotbinson Damanik dalam jawabannya kepada Awak Media Jumat (30/102026) memberikan jawabannya :
“Ada baiknya jangan terlalu banyak menduga pak.
Setiap anggaran yang dilaksanakan dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban ini jelas dibahas di DPRD baik di Komisi maupun di Banggar, termasuk LHP BPK. Dan rapat pertanggungjawaban di DPRD ini juga terbuka untuk umum, siapapun boleh hadiry mendengar bahkan meliput. Jadi supaya tidak banyak menduga bapak, ada baiknya bapak hadir pada saat pembahasan pertanggungjawaban di DPRD.
Demikian pak” (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan