Kapolri Larang Seluruh Personel Polri Gunakan Vape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika Cair

Uncategorized59 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengeluarkan larangan tegas bagi seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Langkah tersebut diambil sebagai upaya mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini diduga memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran dan peredaran zat terlarang.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat vape berpotensi digunakan untuk menyalahgunakan narkotika melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan cairan dalam perangkat vape tidak selalu dapat dibedakan secara kasatmata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika.

Menurut Isir, modus peredaran narkotika saat ini semakin berkembang. Penyalahgunaan tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat rokok elektrik.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate yang ditemukan dalam penyalahgunaan cartridge vape. Zat tersebut telah ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Perketat Pengawasan Internal Polri

Larangan penggunaan vape ini menjadi bagian dari langkah pengawasan internal Polri untuk mencegah keterlibatan personel dalam penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga kedisiplinan dan integritas institusi.

Kebijakan tersebut juga menjadi pesan bahwa seluruh anggota Polri harus menjadi contoh dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, seluruh personel dan PNPP diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pemberantasan narkotika membutuhkan langkah pencegahan yang serius, termasuk mengantisipasi berbagai modus baru yang dapat mengancam masyarakat. (TIM)

Metro One News – Mengungkap Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan