Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek dan Persoalan PBG di Dinas PKPCKTR Medan

MEDAN,Metroonenews.com — Dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek serta persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Medan, menjadi sorotan. Kejaksaan diminta menelusuri informasi tersebut agar duduk perkara menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Praktisi hukum R. Gultom, SH, meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan, menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pengaturan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.

Menurut Gultom, penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar fakta dan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang perlu ditindaklanjuti.

“Aparat penegak hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan sampai menjadi asumsi negatif di masyarakat. Buka secara transparan,” ujar Gultom, Minggu (11/10/2026).

Selain dugaan pengaturan proyek, persoalan PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara juga perlu memperoleh penjelasan dari instansi terkait. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui status perizinan bangunan tersebut dan memastikan proses penerbitannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026 terkait persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

Konfirmasi itu antara lain menyangkut dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek di lingkungan dinas serta langkah pengawasan atau pemeriksaan yang mungkin telah dilakukan pihak terkait.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat penjelasan resmi dari pihak dinas masih diperlukan agar informasi yang beredar dapat diperiksa secara berimbang.

Gultom juga meminta Wali Kota Medan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memastikan setiap informasi yang menyangkut dugaan penyimpangan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Wali Kota Medan diharapkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan bangunan ditindaklanjuti secara serius. Apabila diperlukan, pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi berwenang perlu dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan,” katanya.

Ia menilai keterbukaan informasi dan pengawasan yang efektif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan pelayanan perizinan bangunan.

Gultom kembali menekankan perlunya penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar persoalan yang menjadi perhatian publik tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

“Wali Kota Medan diharapkan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait serta memastikan tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa klarifikasi. Sikap tegas dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penelusuran aparat penegak hukum serta klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk memastikan fakta dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan