KPK Bongkar Dugaan Bagi-bagi Proyek Dana Bencana BNPB, Adik Eks Kepala BNPB Kembali Diperiksa

Uncategorized6 Dilihat

 

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembagian proyek pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam pengusutan tersebut, penyidik kembali memeriksa Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada Sabtu, (7/11/202) mengatakan penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai mekanisme penunjukan langsung dalam pengadaan tersebut.

“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” ujar Budi.

Nera diperiksa bersama Richard Erlangga, staf tenaga ahli Kepala BNPB, serta Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri mekanisme pembagian proyek melalui penunjukan langsung yang menggunakan anggaran DSP kebencanaan.

Pemeriksaan terhadap Nera pada Kamis (5/11/2026) merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksanya pada pekan lalu untuk mendalami proyek-proyek BNPB yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” ujar Budi.

Adik Suharyanto Lainnya Sudah Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya, sebagai tersangka dalam kluster pertama.

Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024-2026.

KPK menduga sejumlah perusahaan vendor yang memperoleh proyek melalui penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima.

Salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya merupakan Sri Endang, istri Bima.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dana pengadaan untuk kepentingan pribadi melalui perusahaan yang terafiliasi dengan Bima.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Achmad pada Jumat (16/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Tetapkan Empat Tersangka di Kluster Kedua

Selain kluster pertama, KPK juga mengusut dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan pada kluster kedua.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat pemberian suap dari pihak swasta yang berperan sebagai vendor pengadaan.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster tersebut, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.

2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.

4. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nera dan Dicky, menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri mekanisme pengadaan serta dugaan pembagian proyek yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan