KTP Dicatut Orang Lain untuk Pinjol? Jangan Panik, Ini 7 Langkah untuk Melawan Teror Penagih

Uncategorized29 Dilihat

 

METRO One News – Penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) dapat menimbulkan masalah serius bagi korbannya.

Seseorang bisa tiba-tiba menerima pesan penagihan, bahkan diteror debt collector, meski merasa tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kondisi tersebut perlu ditangani dengan hati-hati. Korban sebaiknya tidak terburu-buru membayar tagihan atau menghapus pesan dari penagih sebelum mengamankan bukti.

Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti, memeriksa riwayat kredit melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta mengajukan pengaduan kepada pihak terkait.

Berikut sejumlah langkah yang dapat ditempuh ketika KTP diduga disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online dikutip dari YouTube Fintech.id Sabtu, (7/11/2026).

1. Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan Data

Jangan langsung memblokir nomor penagih sebelum menyimpan bukti komunikasi. Dokumentasikan seluruh pesan, panggilan, dan ancaman yang diterima.

Beberapa bukti yang perlu disiapkan antara lain:

– Tangkapan layar pesan penagihan dan ancaman dari debt collector.

– Nomor telepon yang menghubungi serta identitas aplikasi pinjol yang disebutkan.

– Tautan aplikasi atau situs yang digunakan untuk mengajukan pinjaman.

– Bukti mutasi rekening untuk memeriksa apakah ada dana pinjaman yang masuk tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

– Bukti lain yang menunjukkan bahwa korban tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Simpan bukti dalam beberapa salinan agar tidak hilang apabila ponsel mengalami kerusakan atau data terhapus.

2. Periksa Riwayat Kredit Melalui SLIK OJK

Langkah berikutnya adalah memastikan apakah identitas korban tercatat memiliki fasilitas kredit yang tidak pernah diajukan.

Pemeriksaan dapat dilakukan melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau iDeb.

Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut melalui portal resmi:

Jika ditemukan fasilitas kredit yang tidak pernah dibuat, segera ajukan sanggahan kepada lembaga jasa keuangan terkait.

Lampirkan bukti identitas, kronologi kejadian, serta dokumen pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti.

Perlu diketahui, pinjol ilegal belum tentu tercatat dalam SLIK. Karena itu, hasil pemeriksaan yang tidak menunjukkan adanya pinjaman bukan berarti penyalahgunaan data tidak terjadi.

3. Buat Laporan ke Kepolisian

Apabila terdapat indikasi pencurian atau penyalahgunaan data pribadi, korban dapat membuat laporan kepada kepolisian.

Laporan bisa disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polda terdekat.

Korban juga dapat menggunakan kanal pengaduan kejahatan siber melalui situs resmi.

Siapkan kronologi kejadian, tangkapan layar pesan penagihan, nomor telepon pelaku, serta bukti pendukung lainnya.

Mintalah bukti penerimaan laporan untuk mendokumentasikan bahwa dugaan penyalahgunaan identitas tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

4. Laporkan kepada OJK dan Satgas PASTI

Selain kepolisian, korban juga dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK, terutama jika penyalahgunaan identitas melibatkan perusahaan jasa keuangan yang berizin dan diawasi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi berikut:

– Portal pengaduan konsumen:
– Telepon: 157.
– WhatsApp: 081-157-157-157.
– Email: konsumen@ojk.go.id.

Jika pinjaman diduga berasal dari platform ilegal, masyarakat juga dapat melaporkannya melalui kanal Satgas PASTI untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Pastikan laporan mencantumkan nama aplikasi, nomor penagih, kronologi penyalahgunaan identitas, dan bukti komunikasi.

5. Laporkan Aplikasi atau Konten Mencurigakan

Korban juga bisa melaporkan aplikasi, situs, nomor, atau konten digital yang diduga digunakan dalam praktik penipuan dan penyalahgunaan data.

Pengaduan terkait konten negatif dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Masyarakat dapat mengakses:

Sertakan tautan aplikasi atau situs, tangkapan layar, serta penjelasan mengenai dugaan penyalahgunaan data.

Namun, pemblokiran aplikasi atau konten bukan pengganti laporan kepolisian maupun pengaduan kepada OJK.

6. Beri Penjelasan kepada Keluarga dan Rekan Kerja

Pelaku penyalahgunaan data terkadang menghubungi nomor keluarga, teman, atau rekan kerja untuk menekan korban agar membayar tagihan.

Jika hal tersebut terjadi, berikan penjelasan kepada orang-orang terdekat bahwa identitas sedang diduga disalahgunakan.

Korban dapat menyampaikan bahwa tagihan tersebut sedang disanggah dan kasusnya telah dilaporkan kepada pihak berwenang.

Minta keluarga tidak memberikan data pribadi, kode OTP, informasi rekening, maupun uang kepada pihak yang menghubungi mereka.

Simpan pula bukti apabila penagih menyebarkan informasi pribadi atau melakukan ancaman.

7. Perkuat Keamanan Akun Digital

Setelah mengamankan bukti dan membuat laporan, segera tingkatkan keamanan akun pribadi.

Ganti kata sandi email, akun perbankan, dan dompet digital apabila ada indikasi data tersebut ikut terpapar.

Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) dan jangan pernah memberikan kode OTP kepada orang lain.

Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati ketika mengirimkan foto KTP melalui internet. Pastikan identitas penerima dan tujuan penggunaan dokumen jelas.

Jika harus mengirimkan salinan KTP, pertimbangkan membubuhkan watermark yang memuat tujuan dan tanggal penggunaan agar dokumen tidak mudah disalahgunakan untuk keperluan lain. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan