MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal, Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Uncategorized43 Dilihat

 

JAKARTA, METRO ONE NEWS – Polemik terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Dua lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan Gibran.

Terbaru, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), dikabarkan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan atau Subhan Palal terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran Rakabuming Raka.

Dalam amar putusan sebagaimana informasi yang beredar, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, terdapat perintah terkait pencabutan dan pemusnahan dokumen tersebut.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perjalanan sengketa administrasi yang berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui perkara Nomor 01 PHPU.Pres/XXIV/2026 yang diputus pada 6–7 Oktober 2026 juga telah menangani gugatan terkait persyaratan pencalonan Gibran.

Dalam perkara tersebut, para pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ke tingkat SMA. Namun, MK tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Dua putusan dari lembaga peradilan tersebut memiliki objek dan ruang lingkup hukum yang berbeda. Putusan MA berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi berupa surat penyetaraan pendidikan, sedangkan putusan MK berkaitan dengan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden.

Dengan adanya putusan MA terbaru, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut pelaksanaan putusan tersebut oleh instansi terkait, termasuk bagaimana konsekuensi hukumnya terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa.

Polemik ini kembali mengingatkan pentingnya transparansi administrasi, kepastian hukum, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama ketika menyangkut persyaratan jabatan publik di tingkat nasional.

Hingga informasi ini disusun, tanggapan resmi dari pihak Gibran maupun instansi terkait mengenai konsekuensi putusan MA tersebut masih perlu dikonfirmasi. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan