JAKARTA | METRO ONE NEWS – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan sindiran terhadap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkait pernyataannya yang pernah menyebut Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terbaik.
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan. Mahfud menyinggung pernyataan Habiburokhman yang sebelumnya mempertanyakan pergantian Kapolri dari Listyo Sigit kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (6/11/2026), Mahfud terlebih dahulu menceritakan proses pemilihan Suyudi sebagai Kapolri. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menginginkan sosok yang mampu melakukan pembenahan di tubuh institusi Polri.
Mahfud menilai Suyudi merupakan sosok yang memiliki profesionalisme baik, meskipun tidak ada manusia yang sempurna.
“Presiden ambil sendiri, ketemulah Suyudi yang kebetulan orang baik ini. Ya baiklah secara relatif, mau cari orang sempurna tidak ada. Kita pun tidak sempurna, pasti ada salahnya dia. Tapi dari sudut profesionalisme dia baik,” ujar Mahfud.
Ia kemudian mengungkapkan bahwa Suyudi disebut mendapat pesan untuk melakukan pembenahan internal Polri, termasuk menindak praktik-praktik yang diduga melindungi pelanggaran hukum, khususnya terkait persoalan pertambangan.
Mahfud juga menyinggung respons Habiburokhman ketika menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kapolri. Saat itu, Ketua Komisi III DPR RI tersebut disebut terkejut karena sebelumnya menilai Listyo Sigit sebagai Kapolri terbaik.
“Ketua Komisi III-nya kelihatan kaget kan ketika menerima. Karena menurut Habiburokhman justru Listyo ini Kapolri terbaik, kok tiba-tiba diganti,” ungkap Mahfud.
Mahfud mengaku tertawa ketika mendengar pernyataan tersebut. Ia kemudian melontarkan sindiran yang menghubungkan pujian Habiburokhman dengan kabar penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan.
Pernyataan Mahfud itu pun menjadi sorotan karena menyentuh dua hal sekaligus, yakni penilaian terhadap kepemimpinan Polri dan proses pembenahan institusi penegak hukum.
Meski demikian, status hukum seseorang harus tetap merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum dan dokumen perkara, bukan semata-mata pernyataan atau sindiran dalam ruang publik.
(RED)













