Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Independensi Jaksa di Tengah Persidangan TPPU

Uncategorized32 Dilihat

JAKARTA | METRO ONE NEWS – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa profesionalitas dan objektivitas merupakan prinsip utama yang selalu dijunjung selama dirinya bertugas di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Di hadapan majelis hakim, Febrie membantah anggapan bahwa kedekatan personal dapat memengaruhi proses penegakan hukum di Kejagung. Ia juga menanggapi persoalan hubungan personalnya dengan advokat Don Ritto maupun kuasa hukumnya saat ini, Patra M. Zen.

Febrie menegaskan, selama dirinya memimpin jajaran penyidik, seluruh penanganan perkara harus berjalan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena hubungan pertemanan, kedekatan, ataupun kepentingan pribadi.

Momen menarik terjadi ketika Febrie menunjuk sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang duduk berhadapan dengannya di ruang persidangan.

Ia mengungkapkan bahwa sebagian jaksa yang kini bertugas dalam proses penuntutan tersebut merupakan mantan anak buahnya yang pernah bekerja bersama dirinya di Kejaksaan Agung.

“Dan di depan saya ada sebagian anak buah saya yang menangani perkara,” ujar Febrie di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya pernah memberikan arahan kepada jajaran jaksa untuk bekerja secara profesional, objektif, dan tidak membeda-bedakan siapa pun dalam menangani perkara hukum.

Febrie seolah ingin menunjukkan bahwa prinsip penegakan hukum tidak boleh tunduk pada hubungan personal maupun jabatan. Bahkan, ketika berhadapan dengan mantan pimpinan sendiri, jaksa tetap dituntut menjalankan tugas sesuai aturan dan independensi penegakan hukum.

Persidangan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana prinsip profesionalitas, integritas, dan objektivitas diuji dalam proses peradilan.

Pada akhirnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim. Setiap pihak memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pembelaan dan memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan