MEDAN | METRO ONE NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. ES diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (1/11/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sebanyak 599 unit vape yang diduga mengandung zat narkotika jenis etomidate. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil yang digunakan oleh terduga pelaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat terduga pelaku merupakan oknum pegawai di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya turut berperan dalam menjaga ketertiban dan memberantas peredaran narkoba.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan yang diduga berada di balik peredaran vape mengandung etomidate tersebut.
Polisi diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan jalur distribusinya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan ketat dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan pelanggaran melibatkan oknum aparat maupun pegawai institusi negara.
Hingga informasi ini disusun, proses pengembangan kasus masih berlangsung. Status hukum ES tetap harus mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. (TIM)












