PKB Serius Kaji Penggunaan Hak Angket DPR Pascaputusan MA dan MK, Hak Interpelasi hingga HMP Ikut Dipertimbangkan

Uncategorized104 Dilihat

 

Jakarta, METRO ONE NEWS – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mengkaji secara serius kemungkinan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak hanya hak angket, PKB juga mempertimbangkan dua instrumen politik lainnya yang dimiliki DPR, yakni hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan bahwa secara normatif DPR memiliki tiga instrumen konstitusional yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Ketiga instrumen tersebut memiliki mekanisme dan tujuan masing-masing sehingga penggunaannya tidak harus dilakukan secara bersamaan.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca Putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin kepada wartawan, Senin (2/11/2026).

Menurut Khozin, penggunaan hak-hak tersebut merupakan bagian dari kewenangan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wacana penggunaan hak angket ini menjadi perhatian karena berpotensi membuka ruang pembahasan lebih mendalam di parlemen terkait persoalan yang muncul setelah putusan MA dan pertimbangan MK.

Meski demikian, PKB masih melakukan kajian terhadap opsi yang tersedia. Keputusan mengenai instrumen politik yang akan digunakan selanjutnya bergantung pada hasil pembahasan internal partai serta dinamika di DPR.

Perkembangan sikap PKB ini menjadi salah satu isu politik yang patut dicermati, terutama terkait bagaimana DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam menjalankan fungsi pengawasan. (TIM)

METRO ONE NEWS – Mengawal Informasi, Menyuarakan Fakta.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan