Polda Kaltim Tetapkan 31 Orang dan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Karhutla

Uncategorized36 Dilihat

 

 

BALIKPAPAN | METRO ONE NEWS – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 31 orang perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menyampaikan pengungkapan kasus tersebut di Balikpapan, Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan, dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pemegang izin usaha perkebunan dengan luas lahan terdampak kebakaran mencapai 239 hektare.

Pengungkapan kasus yang dilakukan selama empat bulan terakhir itu juga menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung bahan bakar dan mesin pemotong kayu.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian serius mengingat luas kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur masih tergolong besar. Berdasarkan data hingga akhir Oktober 2026, total luas karhutla di wilayah tersebut mencapai 6.516 hektare yang tersebar di lebih dari 10 ribu titik.

Seluruh tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penetapan 31 orang dan dua korporasi sebagai tersangka diharapkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan.

Polda Kaltim diharapkan terus mengusut penyebab kebakaran, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mencegah terulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan di masa mendatang. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan