Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Kerugian Negara Rp5,03 Miliar

Uncategorized93 Dilihat

MEDAN | METRO ONE NEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

Proyek pembangunan yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume fisik bangunan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp5,03 miliar.

Penetapan empat tersangka tersebut diumumkan pada Selasa (3/11/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Irfan Rifai, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan pasar tersebut.

Adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Plt Kepala Dinas Perikanan Anwar Sadat, ASN yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ilham Saleh Lubis, serta pihak pelaksana proyek bernama Sunardi Pohan.

Keempatnya diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek yang kini menjadi objek penyidikan aparat penegak hukum.

Dugaan penyimpangan berupa pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi serta kekurangan volume fisik bangunan menjadi salah satu persoalan utama dalam perkara tersebut.

Nilai kerugian negara sebesar Rp5,03 miliar dari total anggaran proyek Rp22 miliar pun menjadi perhatian serius dalam pengusutan kasus ini.

Penetapan tersangka tersebut menambah daftar perkara dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas publik yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara.

Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya, termasuk pengungkapan secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas dugaan kerugian keuangan negara.

Kasus ini diharapkan dapat diusut secara transparan dan tuntas, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan masyarakat.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan