Revitalisasi Pasar Petisah Jadi Pusat UMKM Disorot, Pedagang: Kami yang Jadi Korban*

Uncategorized26 Dilihat

 

 

Gempur24, MEDAN-Rencana revitalisasi Pasar Petisah lantai 2 menjadi pusat UMKM dengan nama *Blok Petisah Medan* menuai polemik. Proyek tersebut diduga belum sesuai prosedur dan merugikan pedagang lama.

Sorotan keras datang dari Adi Lubis, Pengurus Aliansi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSINDO) Sumut.

Menurut Adi, ia mendapat laporan dari keluarganya yang sudah puluhan tahun berdagang pakaian di kios strategis pintu masuk lantai 2. Tanpa sosialisasi matang, kios tersebut akan direvitalisasi dan pedagang diminta pindah ke lokasi belakang.

*Kios Pengganti Tak Layak*

“Saya langsung cek ke lokasi. Kios pengganti yang ditawarkan tidak layak. Kakak saya jual pakaian di pintu masuk, tempat sangat strategis dan taat bayar retribusi serta hak pakai. Tapi mau dipindahkan ke belakang, di depan penjual makanan. Ini tidak adil,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Minggu (11/10/2020).

*Lantai 2 Direvitalisasi, Lantai 1 Kena Imbas*

Tak hanya pedagang lantai 2, pedagang lantai 1 juga ikut menjerit. Akses masuk ke lantai 1 ditutup seng oleh pihak pengembang.

“Pedagang lantai 1 telepon saya, mereka bingung. Mereka jualan di lantai 1 tapi akses ditutup seng. Dibuka saja banyak yang tidak buka, apalagi ditutup. Bagaimana pembeli mau masuk? Konsep PUD Pasar ini bagaimana?” tanya Adi heran.

*Mendukung UMKM, Tapi Jangan Zolimi Pedagang*

Adi menegaskan dirinya sangat mendukung upaya PUD Pasar Medan menghidupkan pasar lewat konsep UMKM.

Namun, ia mengingatkan agar jangan sampai kepentingan oknum tertentu mengorbankan rakyat kecil.

“Kami dukung PUD Pasar mau meramaikan pasar dan meningkatkan pendapatan. Tapi jangan pedagang yang jadi korban. Masyarakat sudah susah, jangan dibuat makin susah. Saya juga pedagang, saya tahu rasanya. Kami siap perjuangkan hak pedagang yang terzolimi,” ujarnya.

*Diduga Belum Berizin, Tapi Mau Peletakan Batu Pertama*

Kejanggalan paling besar adalah soal perizinan. Adi mendapat informasi revitalisasi tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap, namun peletakan batu pertama akan dilaksanakan Senin, 12 Oktober 2020 dan dihadiri Wali Kota Medan.

“Ini yang jadi tanda tanya besar. Kalau memang belum berizin tapi dihadiri Wali Kota, ini contoh buruk. PUD Pasar itu milik Pemko Medan. Pemko yang buat aturan, yang tindak warga kalau melanggar, masa PUD-nya sendiri melanggar? Ini pembodohan publik,” tegasnya.

Ia meminta Wali Kota Medan melakukan kroscek langsung terkait izin, penampungan pedagang, dan prosedur revitalisasi.

*Pengundian Kios Diduga Ada Pesanan*

Adi juga menemukan kejanggalan dalam proses pengundian kios pengganti.

“Ada pedagang yang kena gusur bisa dapat kios di depan kios lamanya, bahkan dapat dua pintu. Katanya dari awal sudah pesan. Kalau memang diundi secara prosedur, tidak mungkin bisa dapat di depan kios lama apalagi dua pintu. Ini aneh bin ajaib,” ungkapnya.

*Minta Ditunda, Usul Pasar Aksara Saja*

Adi berharap Wali Kota Medan menunda peletakan batu pertama sampai semua masalah dengan pedagang beres.

“Kita sayang sama Pak Wali Kota. Kita tidak mau beliau yang dihujat pedagang karena kesalahan orang lain. Kalau mau buat pusat UMKM, kenapa tidak Pasar Aksara saja yang sudah mati suri bertahun-tahun? Kenapa Pasar Petisah yang masih hidup pedagangnya yang direvitalisasi? Ini agak lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PUD Pasar Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait polemik revitalisasi dan dugaan belum adanya izin terlampir (Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan